Pelaku Usaha Tambang Wajib Ajukan RKAB Lewat Sistem MinerbaOne Mulai Oktober

MinerbaOne
Ilustrasi (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan pelaku usaha tambang untuk mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) melalui aplikasi MinerbaOne mulai 1 Oktober 2025.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) ESDM Tri Winarno menyampaikan, modul RKAB di sistem MinerbaOne akan resmi diluncurkan setelah beleid turunan berupa peraturan menteri diterbitkan

“Harapan kami pada tanggal 1 Oktober MinerbaOne ini sudah betul-betul bisa digunakan oleh pelaku usaha dan juga kami untuk submit RKAB tahun 2026,” kata Tri dalam Sosialisasi Implementasi Aplikasi MinerbaOne yang disiarkan secara daring, dikutip Kamis (25/9/2025).

Saat ini, pemerintah tengah melakukan sosialisasi kepada para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) minerba terkait aplikasi ini.

Sosialisasi saat ini difokuskan pada pembuatan akun, pengisian feasibility study (FS), serta dokumen amdal. Hal ini diharapkan dapat membuat proses pengajuan RKAB berjalan lancar.

Tri menjelaskan, perusahaan yang sudah mendapatkan persetujuan RKAB, tetap wajib mengajukan kembali RKAB tahun 2026 melalui MinerbaOne.

Baca Juga:

27 Ribu Peserta Keluhkan Layanan BPJS Kesehatan

Freeport Umumkan Force Majeure Imbas Longsor Tambang Papua, Guncang Pasokan Tembaga Dunia!

Adapun MinerbaOne merupakan sistem yang mengintegrasikan berbagai sistem yang ada sebelumnya seperti MODI (Minerba One Data Indonesia), EPNBP (Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan MOMS (Minerba Online Monitoring System).

Menurutnya, sistem baru terintegrasi ini dapat menjadi salah satu langkah dari transformasi digital perizinan, terutama di sektor minerba.

“Harapannya dengan MinerbaOne itu betul-betul proses perizinan yang ada di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara utamanya itu dapat berjalan dengan lancar tidak seperti yang tahun-tahun kemarin,” ujarnya.

Tri menyampaikan integrasi sistem ini menjadi keniscayaan, mengingat jumlah RKAB yang harus diproses setiap tahunnya mencapai sekitar 2.000 dokumen.

“Maka dengan sistem ini diharapkan penyelesaian terhadap pelayanan yang ada di direktorat jenderal minerba lebih cepat lebih prudent, lebih akurat,” ujar Tri. 

(Raidi/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru