BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan pelaku usaha tambang untuk mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) melalui aplikasi MinerbaOne mulai 1 Oktober 2025.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) ESDM Tri Winarno menyampaikan, modul RKAB di sistem MinerbaOne akan resmi diluncurkan setelah beleid turunan berupa peraturan menteri diterbitkan
“Harapan kami pada tanggal 1 Oktober MinerbaOne ini sudah betul-betul bisa digunakan oleh pelaku usaha dan juga kami untuk submit RKAB tahun 2026,” kata Tri dalam Sosialisasi Implementasi Aplikasi MinerbaOne yang disiarkan secara daring, dikutip Kamis (25/9/2025).
Saat ini, pemerintah tengah melakukan sosialisasi kepada para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) minerba terkait aplikasi ini.
Sosialisasi saat ini difokuskan pada pembuatan akun, pengisian feasibility study (FS), serta dokumen amdal. Hal ini diharapkan dapat membuat proses pengajuan RKAB berjalan lancar.
Tri menjelaskan, perusahaan yang sudah mendapatkan persetujuan RKAB, tetap wajib mengajukan kembali RKAB tahun 2026 melalui MinerbaOne.
Baca Juga:
27 Ribu Peserta Keluhkan Layanan BPJS Kesehatan
Freeport Umumkan Force Majeure Imbas Longsor Tambang Papua, Guncang Pasokan Tembaga Dunia!
Adapun MinerbaOne merupakan sistem yang mengintegrasikan berbagai sistem yang ada sebelumnya seperti MODI (Minerba One Data Indonesia), EPNBP (Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan MOMS (Minerba Online Monitoring System).
Menurutnya, sistem baru terintegrasi ini dapat menjadi salah satu langkah dari transformasi digital perizinan, terutama di sektor minerba.
“Harapannya dengan MinerbaOne itu betul-betul proses perizinan yang ada di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara utamanya itu dapat berjalan dengan lancar tidak seperti yang tahun-tahun kemarin,” ujarnya.
Tri menyampaikan integrasi sistem ini menjadi keniscayaan, mengingat jumlah RKAB yang harus diproses setiap tahunnya mencapai sekitar 2.000 dokumen.
“Maka dengan sistem ini diharapkan penyelesaian terhadap pelayanan yang ada di direktorat jenderal minerba lebih cepat lebih prudent, lebih akurat,” ujar Tri.
(Raidi/_Usk)











