JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah bakal memperketat penyaluran subsidi LPG 3 kg agar tepat sasaran. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memfinalisasi aturan baru dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar pembatasan penerima LPG bersubsidi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada regulasi yang secara tegas membatasi pembelian LPG 3 kg berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Akibatnya, LPG bersubsidi masih dapat diakses oleh kelompok ekonomi mampu.
“Imbauan sebenarnya sudah ada, tetapi karena tidak ada pembatasan yang jelas, LPG 3 kilogram masih bisa dibeli oleh masyarakat yang tergolong mampu,” ujar Laode dalam Temu Media Sektor ESDM di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Melalui Perpres baru tersebut, pemerintah berencana menerapkan skema pembatasan berdasarkan desil ekonomi, yakni pengelompokan masyarakat dari tingkat kesejahteraan terendah hingga tertinggi. Dalam skema ini, kelompok masyarakat pada desil ekonomi atas, seperti desil 8 hingga 10, berpotensi tidak lagi masuk dalam kategori penerima subsidi LPG 3 kg.
“Ini masih contoh. Kami sedang mengkaji pembatasan yang lebih spesifik berdasarkan data yang tersedia,” kata Laode.
Selain mengatur kriteria penerima, regulasi baru ini juga akan memperluas pengawasan distribusi LPG 3 kg hingga ke tingkat pengecer atau subpangkalan.
Selama ini, pengaturan distribusi hanya berlaku sampai pangkalan, sehingga pengawasan di ujung rantai dinilai belum optimal.
“Distribusi harus diatur sampai ke level paling akhir, termasuk margin di setiap mata rantai,” ujarnya.
Baca Juga:
Kemenkeu Kumpulkan Rp13,44 Triliun dari Pengemplang Pajak, Target Akhir Tahun Rp20 Triliun
Laode menyebutkan, draf Perpres saat ini telah rampung dan sedang memasuki tahap harmonisasi antar-kementerian. Pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat diterbitkan dalam waktu dekat, disertai masa transisi sekitar enam bulan agar pelaku usaha dan masyarakat dapat beradaptasi.
Sebagai langkah awal, pemerintah juga menyiapkan pelaksanaan proyek percontohan atau pilot project di wilayah tertentu sebelum kebijakan diterapkan secara nasional. Salah satu daerah yang dipertimbangkan adalah Jakarta Pusat.
“Kami ingin melihat dampaknya terlebih dahulu. Ini memang Perpres baru, dan isinya cukup banyak berubah dibandingkan aturan sebelumnya,” tutup Laode.
(Dist)










