JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Indonesia mengklaim pencapaian rekor tertinggi pemulihan aset negara dari kasus korupsi sepanjang 2025. Total Rp28,6 triliun berhasil diselamatkan dan disetorkan ke kas negara, menjadi tonggak baru dalam upaya pemberantasan korupsi dan perlindungan keuangan publik.
Pernyataan itu disampaikan Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Kurnia Ramadhana, saat menghadiri diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta Selatan.
Kurnia menjelaskan bahwa capaian pemulihan aset pada tahun lalu menjadi yang terbesar sepanjang sejarah, dengan nilai Rp28,6 triliun yang bukan hanya sebatas potensi perhitungan, melainkan benar-benar telah masuk ke kas negara.
“Asset recovery yang kami potret dari seluruh aparat penegak hukum sepanjang Januari hingga Desember 2025 ini saya rasa merupakan angka yang terbesar selama ini,” ucap Kurnia.
Rincian Pemulihan Aset dari Tiga Lembaga Penegak Hukum
Menurut data yang dipaparkan Bakom RI, angka pemulihan itu berasal dari kontribusi tiga lembaga penegak hukum utama:
- Kejaksaan Agung berhasil memulihkan aset sebesar sekitar Rp24 triliun.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyumbang Rp1,53 triliun dalam bentuk aset yang ditetapkan melalui berbagai mekanisme pengembalian.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri mencatat pemulihan aset senilai Rp2,37 triliun.
Ia menambahkan, tingginya nilai aset negara yang berhasil dipulihkan itu menjadi bukti dukungan pemerintah terhadap arah baru penegakan hukum. Menurutnya, pendekatan yang kini ditempuh tidak lagi semata berfokus pada pelaku secara individu, melainkan juga menitikberatkan pada penelusuran dan pemulihan aset negara yang terdampak.
Dorongan Legislasi RUU Perampasan Aset
Selain memaparkan angka pemulihan aset, pemerintah juga mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Materi ini dianggap penting untuk memperkuat dasar hukum dalam penyitaan aset hasil tindak pidana, terutama ketika pelaku korupsi melarikan diri atau meninggal dunia.
Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disebut telah menyatakan komitmen agar RUU Perampasan Aset segera disahkan menjadi undang-undang. Saat ini, proses pembahasannya mulai berjalan di Komisi III DPR.
Kurnia menilai kehadiran regulasi tersebut krusial untuk menjembatani selisih antara total kerugian negara akibat korupsi dan nominal uang pengganti yang berhasil dikembalikan. Ia menekankan bahwa strategi pemberantasan korupsi harus mengikuti perkembangan hukum modern, dengan tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada optimalisasi pemulihan aset negara.
Penurunan CPI Jadi Bahan Evaluasi
Indonesia mencatat penurunan skor dalam Corruption Perceptions Index 2025. Nilai Indonesia merosot dari 37 pada 2024 menjadi 34 pada 2025, yang berdampak pada turunnya peringkat Indonesia sebanyak 10 posisi ke urutan 109 dari total 180 negara yang disurvei oleh Transparency International.
Menanggapi kondisi tersebut, Kurnia menegaskan bahwa penurunan indeks tidak perlu direspons secara defensif. Menurutnya, pemerintah justru menjadikan capaian itu sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat sistem penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan. Ia memastikan berbagai rekomendasi dalam laporan tersebut akan dikaji secara serius sebagai pijakan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan pemberantasan korupsi ke depan.
(Magang UIN Sunan Gunung Djati Bandung/Khusnul Yulida)











