Pemerintah Resmi Perpanjang Insentif Tax Holiday hingga 2026

tax holiday
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEREOPONGMEDIA.ID — Pemerintah memperpanjang fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan atau tax holiday Indonesia hingga 2026. Kebijakan ini dipandang strategis di tengah perlambatan ekonomi global serta ketatnya persaingan antarnegara dalam menarik investasi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan perpanjangan fasilitas tax holiday akan segera ditindaklanjuti melalui penyusunan regulasi teknis oleh Kementerian Keuangan.

“Perpanjangan fasilitas tax holiday akan kami tindaklanjuti dengan penyusunan aturan teknis agar tetap sejalan dengan kebijakan perpajakan global,” kata Purbaya, dikutip Rabu (24/12/2025).

Direktur Jenderal Stabilitas Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menambahkan bahwa pemerintah tengah memproses Peraturan Menteri Keuangan terbaru sebagai dasar hukum perpanjangan kebijakan tersebut. Sebelumnya, tax holiday Indonesia hanya berlaku hingga Desember 2025.

Dengan diterbitkannya PMK baru, fasilitas ini akan tetap dapat dimanfaatkan investor hingga 2026, sekaligus menyesuaikan dengan perubahan tata kelola pajak internasional.

Penyesuaian dengan Pajak Minimum Global

Dalam regulasi yang tengah disusun, pemerintah juga mengakomodasi penerapan pajak minimum global atau global minimum tax sebesar 15 persen sesuai kesepakatan internasional yang diprakarsai OECD.

Febrio menjelaskan, penerapan pajak minimum global membuat pemerintah tidak lagi dapat memberikan pembebasan Pajak Penghasilan badan secara penuh seperti skema sebelumnya.

“Konsepnya bukan lagi pembebasan penuh, tetapi tarif minimum tetap dikenakan, sementara selisihnya akan dikompensasi melalui bentuk insentif lain yang sedang kami rumuskan,” ujar Febrio.

Meski mengalami penyesuaian, pemerintah memastikan substansi kebijakan tax holiday Indonesia tetap dipertahankan agar Indonesia tetap kompetitif sebagai tujuan investasi jangka panjang.

Baca Juga:

Daftar UMP 2026 di 21 Provinsi: Tertinggi Bangka Belitung, Terendah DI Yogyakarta

Tujuan dan Manfaat Tax Holiday

Tax holiday merupakan fasilitas fiskal berupa pembebasan atau pengurangan PPh badan dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini dirancang untuk mendorong penanaman modal baru, terutama pada sektor industri pionir dan wilayah strategis.

Selain menarik investasi, tax holiday Indonesia juga bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, mempercepat pembangunan industri strategis, serta meningkatkan daya saing nasional di tingkat global.

Dasar Hukum dan Ketentuan

Pemberian fasilitas tax holiday memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Ketentuan teknisnya diatur dalam PMK Nomor 130 Tahun 2020 yang terakhir diperbarui melalui PMK Nomor 69 Tahun 2024.

Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dengan nilai investasi minimal Rp100 miliar. Besaran insentif berupa pengurangan PPh badan 50 persen hingga 100 persen dengan masa berlaku antara lima hingga 20 tahun, tergantung nilai investasi.

Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas tax holiday di kawasan ekonomi khusus dan Ibu Kota Nusantara sebagai bagian dari strategi pemerataan pembangunan dan percepatan investasi.

Perpanjangan tax holiday Indonesia hingga 2026 diharapkan mampu menjaga kepercayaan investor serta memberikan kepastian kebijakan fiskal di tengah dinamika ekonomi global yang terus berubah.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru