JAKARTA, TEREOPONGMEDIA.ID — Pemerintah memperpanjang fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan atau tax holiday Indonesia hingga 2026. Kebijakan ini dipandang strategis di tengah perlambatan ekonomi global serta ketatnya persaingan antarnegara dalam menarik investasi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan perpanjangan fasilitas tax holiday akan segera ditindaklanjuti melalui penyusunan regulasi teknis oleh Kementerian Keuangan.
“Perpanjangan fasilitas tax holiday akan kami tindaklanjuti dengan penyusunan aturan teknis agar tetap sejalan dengan kebijakan perpajakan global,” kata Purbaya, dikutip Rabu (24/12/2025).
Direktur Jenderal Stabilitas Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menambahkan bahwa pemerintah tengah memproses Peraturan Menteri Keuangan terbaru sebagai dasar hukum perpanjangan kebijakan tersebut. Sebelumnya, tax holiday Indonesia hanya berlaku hingga Desember 2025.
Dengan diterbitkannya PMK baru, fasilitas ini akan tetap dapat dimanfaatkan investor hingga 2026, sekaligus menyesuaikan dengan perubahan tata kelola pajak internasional.
Penyesuaian dengan Pajak Minimum Global
Dalam regulasi yang tengah disusun, pemerintah juga mengakomodasi penerapan pajak minimum global atau global minimum tax sebesar 15 persen sesuai kesepakatan internasional yang diprakarsai OECD.
Febrio menjelaskan, penerapan pajak minimum global membuat pemerintah tidak lagi dapat memberikan pembebasan Pajak Penghasilan badan secara penuh seperti skema sebelumnya.
“Konsepnya bukan lagi pembebasan penuh, tetapi tarif minimum tetap dikenakan, sementara selisihnya akan dikompensasi melalui bentuk insentif lain yang sedang kami rumuskan,” ujar Febrio.
Meski mengalami penyesuaian, pemerintah memastikan substansi kebijakan tax holiday Indonesia tetap dipertahankan agar Indonesia tetap kompetitif sebagai tujuan investasi jangka panjang.
Baca Juga:
Daftar UMP 2026 di 21 Provinsi: Tertinggi Bangka Belitung, Terendah DI Yogyakarta
Tujuan dan Manfaat Tax Holiday
Tax holiday merupakan fasilitas fiskal berupa pembebasan atau pengurangan PPh badan dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini dirancang untuk mendorong penanaman modal baru, terutama pada sektor industri pionir dan wilayah strategis.
Selain menarik investasi, tax holiday Indonesia juga bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, mempercepat pembangunan industri strategis, serta meningkatkan daya saing nasional di tingkat global.
Dasar Hukum dan Ketentuan
Pemberian fasilitas tax holiday memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Ketentuan teknisnya diatur dalam PMK Nomor 130 Tahun 2020 yang terakhir diperbarui melalui PMK Nomor 69 Tahun 2024.
Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dengan nilai investasi minimal Rp100 miliar. Besaran insentif berupa pengurangan PPh badan 50 persen hingga 100 persen dengan masa berlaku antara lima hingga 20 tahun, tergantung nilai investasi.
Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas tax holiday di kawasan ekonomi khusus dan Ibu Kota Nusantara sebagai bagian dari strategi pemerataan pembangunan dan percepatan investasi.
Perpanjangan tax holiday Indonesia hingga 2026 diharapkan mampu menjaga kepercayaan investor serta memberikan kepastian kebijakan fiskal di tengah dinamika ekonomi global yang terus berubah.
(Dist)











