Daftar UMP 2026 di 21 Provinsi: Tertinggi Bangka Belitung, Terendah DI Yogyakarta

UMP 2026
Ilustrasi (RealData.)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Sejumlah pemerintah provinsi resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang akan menjadi acuan batas upah terendah bagi pekerja di masing-masing daerah. Hingga saat ini, 21 provinsi telah mengumumkan besaran UMP melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Berdasarkan data yang telah dirilis, UMP 2026 tertinggi tercatat berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp4,03 juta, sementara UMP terendah ditetapkan oleh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar Rp2,41 juta.

Dari sisi persentase kenaikan, Sulawesi Tengah menjadi provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi, yakni mencapai 9,08 persen. Sebaliknya, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat kenaikan paling rendah, hanya 2,72 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Penetapan UMP 2026 menunjukkan adanya variasi signifikan antarwilayah, baik dari sisi nominal maupun persentase kenaikan, yang dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, inflasi daerah, serta pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi.

Baca Juga:

Kenaikan UMP 2026 Belum Final, Pembahasan Masih Berjalan

Berikut daftar UMP 2026 di 21 provinsi beserta besaran kenaikannya:

  • Sumatera Utara: Rp3,22 juta (naik 7,9 persen)
  • Sumatera Selatan: Rp3,94 juta (naik 7,1 persen)
  • Sumatera Barat: Rp3,18 juta (naik 6,3 persen)
  • Riau: Rp3,78 juta (naik 7,74 persen)
  • Kepulauan Riau: Rp3,87 juta (naik 7,06 persen)
  • Jambi: Rp3,47 juta (naik 7,33 persen)
  • Lampung: Rp3,04 juta (naik 5,35 persen)
  • Bangka Belitung: Rp4,03 juta (naik 4,05 persen)
  • Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta (naik 6,12 persen)
  • DI Yogyakarta: Rp2,41 juta (naik 6,78 persen)
  • Jawa Timur: Rp2,44 juta (naik 6,1 persen)
  • Bali: Rp3,2 juta (naik 7,04 persen)
  • Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta (naik 5,45 persen)
  • Nusa Tenggara Barat: Rp2,67 juta (naik 2,72 persen)
  • Gorontalo: Rp3,4 juta (naik 5,7 persen)
  • Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta (naik 9,08 persen)
  • Sulawesi Utara: Rp4 juta (naik 6,01 persen)
  • Sulawesi Tenggara: Rp3,3 juta (naik 7,58 persen)
  • Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta (naik 7,21 persen)
  • Maluku: Rp3,33 juta (naik 6,1 persen)
  • Papua Barat: Rp3,84 juta (naik 6,25 persen)

Pemerintah daerah lainnya dijadwalkan segera mengumumkan besaran UMP 2026 dalam waktu dekat, seiring finalisasi perhitungan dan penandatanganan keputusan gubernur.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru