BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Sejumlah pemerintah provinsi resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang akan menjadi acuan batas upah terendah bagi pekerja di masing-masing daerah. Hingga saat ini, 21 provinsi telah mengumumkan besaran UMP melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Berdasarkan data yang telah dirilis, UMP 2026 tertinggi tercatat berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp4,03 juta, sementara UMP terendah ditetapkan oleh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar Rp2,41 juta.
Dari sisi persentase kenaikan, Sulawesi Tengah menjadi provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi, yakni mencapai 9,08 persen. Sebaliknya, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat kenaikan paling rendah, hanya 2,72 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan UMP 2026 menunjukkan adanya variasi signifikan antarwilayah, baik dari sisi nominal maupun persentase kenaikan, yang dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, inflasi daerah, serta pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi.
Baca Juga:
Kenaikan UMP 2026 Belum Final, Pembahasan Masih Berjalan
Berikut daftar UMP 2026 di 21 provinsi beserta besaran kenaikannya:
- Sumatera Utara: Rp3,22 juta (naik 7,9 persen)
- Sumatera Selatan: Rp3,94 juta (naik 7,1 persen)
- Sumatera Barat: Rp3,18 juta (naik 6,3 persen)
- Riau: Rp3,78 juta (naik 7,74 persen)
- Kepulauan Riau: Rp3,87 juta (naik 7,06 persen)
- Jambi: Rp3,47 juta (naik 7,33 persen)
- Lampung: Rp3,04 juta (naik 5,35 persen)
- Bangka Belitung: Rp4,03 juta (naik 4,05 persen)
- Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta (naik 6,12 persen)
- DI Yogyakarta: Rp2,41 juta (naik 6,78 persen)
- Jawa Timur: Rp2,44 juta (naik 6,1 persen)
- Bali: Rp3,2 juta (naik 7,04 persen)
- Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta (naik 5,45 persen)
- Nusa Tenggara Barat: Rp2,67 juta (naik 2,72 persen)
- Gorontalo: Rp3,4 juta (naik 5,7 persen)
- Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta (naik 9,08 persen)
- Sulawesi Utara: Rp4 juta (naik 6,01 persen)
- Sulawesi Tenggara: Rp3,3 juta (naik 7,58 persen)
- Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta (naik 7,21 persen)
- Maluku: Rp3,33 juta (naik 6,1 persen)
- Papua Barat: Rp3,84 juta (naik 6,25 persen)
Pemerintah daerah lainnya dijadwalkan segera mengumumkan besaran UMP 2026 dalam waktu dekat, seiring finalisasi perhitungan dan penandatanganan keputusan gubernur.
(Budis)











