BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menanggung pajak pegawai sektor hotel hingga restoran sebesar Rp600 ribu tiap bulan.
Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang diperluas ke sektor pariwisata, mencakup industri hotel, restoran, dan berbagai bidang usaha wisata lainnya.
Airlangga mengatakan, insentif pajak ini diberikan untuk meningkatkan daya beli karyawan yang bekerja di sektor tersebut. Ia menjelaskan, besaran pajak yang ditanggung pemerintah mulai dari Rp400 ribu hingga Rp600 ribu setiap bulannya, dan akan diberikan hingga akhir tahun 2025.
“Tentunya program itu untuk meningkatkan daya beli karena pajaknya kan ditanggung oleh pemerintah. Jadi itu sekitar Rp400 ribu-Rp600 ribu per bulan,” ujar Airlangga, Rabu (29/10/2025) melansir CNN.
Baca Juga:
Penunggak Keringat Dingin! Kendaraan Nunggak Pajak Ditempel ‘Sticker Khusus’
Purbaya Bocorkan Bakal Ada Paket Stimulus Ekonomi Baru, Diumumkan 17 Oktober 2025
Pemberian Insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025, yang menjadi perubahan atas PMK Nomor 10 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 DTP.
Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata ini merupakan bagian dari paket ekonomi dalam Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.
“Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, diperlukan dukungan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi 2025 untuk program akselerasi 2025, antara lain berupa perluasan pemberian fasilitas fiskal pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah untuk sektor pariwisata,” bunyi pertimbangan aturan tersebut.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan insentif pajak untuk pegawai di sektor pariwisata berlaku selama masa pajak Oktober-Desember 2025.
Sektor pariwisata yang mendapatkan insentif mencakup hotel, agen perjalanan, restoran, rumah atau warung makan, hingga jasa penyelenggara pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (MICE).
Dengan begitu, mulai Oktober 2025, pegawai pada sektor tersebut akan mendapatkan penghasilan secara penuh tanpa dipotong PPh 21, karena pajak penghasilan sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Nantinya, pajak PPh 21 DTP diberikan melalui pemberi kerja, yang wajib membayarkan pajak tersebut secara tunai kepada pegawai bersamaan dengan pembayaran gaji. Karyawan yang berhak mendapatkan insentif PPh 21 DTP ini yaitu mereka dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan.
(Raidi/Aak)











