Pemerintah Resmi Tanggung Pajak Penghasilan Pegawai Hotel – Restoran Hingga Rp600 Ribu per Bulan

Pajak Pegawai
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (dok Kemenko Perekonomian)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menanggung pajak pegawai sektor hotel hingga restoran sebesar Rp600 ribu tiap bulan.

Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang diperluas ke sektor pariwisata, mencakup industri hotel, restoran, dan berbagai bidang usaha wisata lainnya.

Airlangga mengatakan, insentif pajak ini diberikan untuk meningkatkan daya beli karyawan yang bekerja di sektor tersebut. Ia menjelaskan, besaran pajak yang ditanggung pemerintah mulai dari Rp400 ribu hingga Rp600 ribu setiap bulannya, dan akan diberikan hingga akhir tahun 2025.

“Tentunya program itu untuk meningkatkan daya beli karena pajaknya kan ditanggung oleh pemerintah. Jadi itu sekitar Rp400 ribu-Rp600 ribu per bulan,” ujar Airlangga, Rabu (29/10/2025) melansir CNN.

Baca Juga:

Penunggak Keringat Dingin! Kendaraan Nunggak Pajak Ditempel ‘Sticker Khusus’

Purbaya Bocorkan Bakal Ada Paket Stimulus Ekonomi Baru, Diumumkan 17 Oktober 2025

Pemberian Insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025, yang menjadi perubahan atas PMK Nomor 10 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 DTP.

Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata ini merupakan bagian dari paket ekonomi dalam Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.

“Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, diperlukan dukungan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi 2025 untuk program akselerasi 2025, antara lain berupa perluasan pemberian fasilitas fiskal pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah untuk sektor pariwisata,” bunyi pertimbangan aturan tersebut.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan insentif pajak untuk pegawai di sektor pariwisata berlaku selama masa pajak Oktober-Desember 2025.

Sektor pariwisata yang mendapatkan insentif mencakup hotel, agen perjalanan, restoran, rumah atau warung makan, hingga jasa penyelenggara pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (MICE).

Dengan begitu, mulai Oktober 2025, pegawai pada sektor tersebut akan mendapatkan penghasilan secara penuh tanpa dipotong PPh 21, karena pajak penghasilan sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Nantinya, pajak PPh 21 DTP diberikan melalui pemberi kerja, yang wajib membayarkan pajak tersebut secara tunai kepada pegawai bersamaan dengan pembayaran gaji. Karyawan yang berhak mendapatkan insentif PPh 21 DTP ini yaitu mereka dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan.

(Raidi/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru