JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah tak hanya ingin menghentikan alih fungsi lahan, tetapi juga memanfaatkannya sebagai peluang untuk memperluas sawah nasional. Melalui rancangan aturan baru, lahan sawah yang terlanjur berubah fungsi akan dikenakan kewajiban penggantian berlipat.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merumuskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur sanksi sekaligus mekanisme pengganti bagi lahan sawah dilindungi yang sudah beralih fungsi.
“RPP teknisnya nanti untuk denda, lagi dirumuskan sekarang. Misalnya kalau dia memakai sawahnya yang produktif ada irigasinya maka dia harus ganti tiga kali (lipat), atau bagaimana nanti lagi dirumuskan,” ujar Zulkifli dalam rapat koordinasi di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Pendekatan ini tidak semata menghukum pelanggaran, tetapi juga dirancang untuk mengembalikan bahkan meningkatkan luas lahan pertanian. Besaran penggantian nantinya akan disesuaikan dengan tingkat produktivitas lahan yang dialihfungsikan.
Baca Juga:
Menteri PKP Tolak Alih Fungsi Sawah untuk Perumahan
Data pemerintah mencatat, sejak 2019 hingga 2025 sekitar 600 ribu hektare sawah telah berubah menjadi nonpertanian. Angka ini menjadi dasar urgensi percepatan regulasi yang ditargetkan rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan.
“Sepuluh hari ini akan diselesaikan oleh eselon I, baru kita melangkah selanjutnya untuk harmonisasi,” tambahnya.
Saat ini, pemerintah telah menetapkan lahan sawah dilindungi seluas lebih dari 3,8 juta hektare di delapan provinsi. Sementara itu, tambahan 2,7 juta hektare di 12 provinsi lainnya tinggal menunggu penetapan resmi.
Di sisi lain, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan ini justru membuka peluang ekspansi besar bagi lahan sawah nasional.
“Ini kita akan buat regulasinya, tetapi yang terpenting sawah ini akan ada penggantinya,” tegas Amran.
Ia bahkan optimistis skema penggantian berlipat dapat menghasilkan lonjakan luas sawah yang signifikan.
“Syukur-syukur dua kali, tiga kali berarti kita bisa dapat 1 juta sampai 2 juta hektare. Dan kalau ini jadi kenyataan, ini sangat membantu negara,” lanjutnya.
Dengan target penuntasan penetapan lahan sawah dilindungi di seluruh provinsi pada kuartal II 2026, pemerintah berharap kebijakan ini menjadi titik balik dalam menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus menekan laju alih fungsi lahan.











