BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah tegas akan mencabut izin dan menindak distributor pupuk yang menaikkan harga setelah kebijakan penurunan harga pupuk sebesar 20%.
Masyarakat dapat melaporkan distributor pupuk yang menyalahi aturan melalui layanan pengaduan 0823-1110-9690, menyusul penurunan harga pupuk sebesar 20%.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, distributor yang menaikkan harga di atas harga eceran resmi akan dicabut izinnya dan diproses hukum.
Baca Juga:
Pemerintah Cabut 2.039 Izin Kios dan Pengecer Pupuk Subsidi Bermasalah
Kreatif dan Inovatif, Mahasiswa UMY Sulap Keong Jadi Pupuk Organik Berdaya Saing
“Kebijakan Presiden Prabowo Subianto ini untuk memastikan produksi pertanian meningkat, NTP naik, biaya produksi turun, dan kesejahteraan petani terjamin,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (22/10/2025).
Penurunan harga pupuk seperti urea berlaku efektif mulai hari ini. Urea sebelumnya dari Rp 2.250 per kilogram menjadi Rp 1.800 per kilogram. “Langkah ini merupakan hasil efisiensi produksi dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional, tanpa menambah beban APBN,” sergah Amran.
Amran menambahkan, pengawasan distribusi pupuk akan dilakukan ketat. “Jika ada distributor yang menyalahi aturan, izin usahanya akan dicabut dan diproses hukum. Kami pastikan produksi pertanian akan naik, biaya produksi turun, dan kesejahteraan petani meningkat di masa mendatang,” tegasnya.
(usamah kustiawan)











