BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Kabar gembira bagi warga Kota Bandung, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menghapus denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak, sekaligus bukti nyata komitmen Pemkot dalam meringankan beban ekonomi warga.
Kepala Bidang PAD 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Andri Nurdin, menjelaskan kebijakan penghapusan denda ini telah diatur melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandung, dan berlaku hingga 31 Desember 2025.
“Kalau masyarakat masih punya tunggakan PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya kami hapuskan. Jadi cukup bayar pokoknya saja,” kata Andri, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar insentif fiskal, tetapi juga bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, terutama pascapandemi dan di tengah tekanan biaya hidup yang meningkat.
Baca Juga:
Pemkot Bandung Janji Perbaiki Rusun Cingised Fasilitas Dibenahi, Sewa Dipertimbangkan
“Ini adalah bentuk kepedulian sekaligus dorongan agar warga semakin taat membayar pajak. Manfaatkan kesempatan ini sebelum batas akhir 31 Desember 2025,” ucapnya.
Pemkot Bandung juga berharap, langkah strategis ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. Dengan meningkatnya penerimaan daerah dari sektor PBB, pemerintah akan memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk mendanai pembangunan dan pelayanan publik.
“Bayarlah pajak tepat waktu. Setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali untuk membangun Bandung yang lebih baik, nyaman, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Bapenda juga memastikan berbagai kemudahan pembayaran PBB sudah disediakan, mulai dari layanan daring melalui aplikasi resmi Pemkot hingga loket-loket pembayaran di kecamatan dan kelurahan.
Kebijakan penghapusan denda ini menjadi peluang emas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan tanpa beban tambahan. Jadi, jangan tunda lagi sebelum kesempatan berharga ini berakhir pada akhir 2025.
(Kyy/_Usk)











