Pemkot Bandung Hapus Denda PBB hingga 2025! Cukup Bayar Pokoknya, Yuk Manfaatkan Kesempatan Emas Ini!

Pemkot Bandung Hapus Denda PBB
etugas Bapenda yang sedang melayani para pembayar pajak PBB. (Ist)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Kabar gembira bagi warga Kota Bandung, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menghapus denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak, sekaligus bukti nyata komitmen Pemkot dalam meringankan beban ekonomi warga.

Kepala Bidang PAD 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Andri Nurdin, menjelaskan kebijakan penghapusan denda ini telah diatur melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandung, dan berlaku hingga 31 Desember 2025.

“Kalau masyarakat masih punya tunggakan PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya kami hapuskan. Jadi cukup bayar pokoknya saja,” kata Andri, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar insentif fiskal, tetapi juga bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, terutama pascapandemi dan di tengah tekanan biaya hidup yang meningkat.

Baca Juga:

Pemkot Bandung Gerebek Penjual Obat dan Miras Ilegal, Erwin: Ini Jaringan Terorganisir, Harus Dihentikan!

Pemkot Bandung Janji Perbaiki Rusun Cingised Fasilitas Dibenahi, Sewa Dipertimbangkan

“Ini adalah bentuk kepedulian sekaligus dorongan agar warga semakin taat membayar pajak. Manfaatkan kesempatan ini sebelum batas akhir 31 Desember 2025,” ucapnya.

Pemkot Bandung juga berharap, langkah strategis ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. Dengan meningkatnya penerimaan daerah dari sektor PBB, pemerintah akan memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk mendanai pembangunan dan pelayanan publik.

“Bayarlah pajak tepat waktu. Setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali untuk membangun Bandung yang lebih baik, nyaman, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Bapenda juga memastikan berbagai kemudahan pembayaran PBB sudah disediakan, mulai dari layanan daring melalui aplikasi resmi Pemkot hingga loket-loket pembayaran di kecamatan dan kelurahan.

Kebijakan penghapusan denda ini menjadi peluang emas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan tanpa beban tambahan. Jadi, jangan tunda lagi sebelum kesempatan berharga ini berakhir pada akhir 2025.

(Kyy/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru