Pemkot Cimahi Beri Sanksi 6 ASN yang Lakukan Pelanggaran, Ini Alasannya

-

Tidak ada video disisipkan.

CIMAHI, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memberikan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran. Terbaru, ada enam abdi negara yang diberikan sanksi disiplin tahun 2025 karena melakukan pelanggaran.

Rinciannya, satu ASN mendapat hukuman disiplin berat, berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri terkait pelanggaran kewajiban jam kerja karena tidak masuk selama 10 hari kerja secara terus menerus. Hukuman berupa teguran lisan karena melanggar kewajiban terkait ketentuan jam kerja bagi dua orang ASN.

Kemudian hukuman atas tindakan pelanggaran kewajiban dengan tidak menunjukkan integritas dan teladan dalam sikap dan perilaku dijatuhkan sanksi berupa pembebasan dari jabatan selama 1 tahun bagi satu orang ASN, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun bagi satu orang ASN, dan pernyataan tidak puas secara tertulis bagi satu orang ASN. 

“Tahun 2025 telah dijatuhkan hukuman disiplin kepada enam orang ASN. Satu di antaranya dihukum berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak masuk selama 10 hari kerja secara terus menerus,” ungkap Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.

Baca Juga:

Wali Kota Cimahi Tekankan Kesehatan Mental ASN Demi Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

Wali Kota Cimahi: Pasien PBI BPJS Kesehatan Non Aktif Tetap Dilayani

Kemudian di tahun 2026, Pemkot Cimahi juga sedang memproses tujuh ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Ngatiyana meminta Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi selaku pembina kepegawaian dan Tim Diisiplin Kota Cimahi untuk dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

“Agar benar-benar memberikan efek jera dan peringatan bagi ASN lain agar tidak melakukan tindakan serupa. Kita sepakat untuk sama-sama berkomitmen menegakkan regulasi tanpa pandang bulu, bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintah Pemkot Cimahi,” kata Ngatiyana. 

Dia juga meminta pimpinan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cimahi untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh pegawainya. Jika ada yang melanggar, maka harus diberikan tindakan tegas.

“Kepada para pimpinan di setiap perangkat daerah, saya imbau agar benar-benar memperhatikan aspek kedisiplinan anggota timnya masing-masing,” kata Ngatiyana.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru