JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pengamat politik, Aktivis hukum dan akademisi Universitas Andalas, Feri Amsari menanggapi aksi ricuh unjuk rasa demokrasi belakangan ini.
Menurut mantan Direktur PUSaKO itu, publik memegang hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi, yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Namun, jika dirasa publik kurang puas dengan kinerja parlemen, kata Feri, maka publik berhak memberikan kritik dan harus dipastikan penyampaian pendapat diberi ruang aman oleh aparat.
“Tidak ada persoalan soal hak publik. Tugas aparat negara menjamin keamanan publik untuk menyampaikan pendapat,” kata Feri Amsari saat dihubungi Teropong Media, Senin (02/09/2025).
Ia melanjutkan, maka tidak mungkin jika terjadi anarkisme massa dengan melihat instrumen keamanan negara. Akan tetapi, hal itu dapat terjadi, jika negara melakukan intervensi aksi.
BACA JUGA:
Negara Asing Keluarkan ‘Travel Warning’ Imbas Demo di Indonesia
PBB Desak Prabowo Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM Saat Aksi Demonstrasi
“Mustahil terjadinya tindakan anarkis dan lain-lain, karena negara memiliki intelejen, punya keamanan untuk memastikan. Kecuali, negara berupaya mempengaruhi aksi damai menjadi aksi yang provokatif, dengan alasan membubarkan aksi dengan segala kekerasan yang ada,’ tuturnya.
Ia pun memberikan usul kepada Presiden Prabowo Subianto untuk tidak melihat massa menjadi polemik dan mencegah aparat untuk tidak bertindak dengan kekerasan.
“Perlu diperhatikan oleh Pak Prabowo, dengan tidak meletakan subjek permasalahan kepada masyarakat, agar aparat atau siapun dia tidak boleh memukul dan mempengaruhi aksi secara tidak benar” pungkasnya.
(Saepul)











