Pengamat Soal Hakim Terima Suap Rp 60 M: RUU Perampasan Aset Saatnya Disahkan

ruu perampasan aset-2
(pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus suap Rp 60 miliar menyeret Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan dua hakim lain dalam vonis bebas korporasi minyak goreng, mengguncang dunia hukum Indonesia.

Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho menilai skandal ini harus jadi momen untuk segera mengesahkan rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Hardjuno, tanpa pengesahan RUU Perampasan Aset, para pelaku suap hanya akan menerima hukuman penjara tanpa kehilangan kekayaan hasil korupsi.

“Kalau uang hasil kejahatan tidak dirampas, maka penjara cuma jadi jeda. Mereka akan tetap hidup makmur setelah bebas,” tegasnya.

Kasus ini dinilai sebagai bentuk korupsi paling brutal yang merampok keadilan, bukan hanya uang negara.

Hardjuno menyebut keterlibatan hakim dalam vonis bebas untuk tiga korporasi minyak goreng besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, adalah pengkhianatan terhadap rakyat.

“Bayangkan, negara menggelontorkan triliunan rupiah untuk subsidi minyak goreng demi rakyat. Namun, di balik layar, korporasi justru menyuap hakim agar lolos jerat hukum. Ini bukan hanya penghinaan terhadap negara, tetapi juga pengkhianatan kepada rakyat,” ujarnya.

Korupsi ini telah menunjukkan betapa sistem hukum di Indonesia mengalami kerusakan yang tidak bisa lagi diatasi dengan penindakan biasa.

BACA JUGA:

RUU Perampasan Aset Siap Dilanjutkan Kabinet Merah Putih!

Kejagung Usut Aset 3 Hakim Penerima Suap Kasus Korupsi CPO

Ia mendesak pembentukan lembaga pengawasan independen untuk mengaudit kekayaan dan gaya hidup para hakim.

Hardjuno menegaskan, pengesahan RUU Perampasan Aset harus menjadi prioritas. RUU ini diyakini dapat menciptakan efek jera, mencegah pelaku suap dan korupsi menikmati hasil kejahatannya meski telah keluar dari penjara.

“UU ini akan memastikan hasil suap hakim dan korupsi dikembalikan ke negara. Pelaku tidak bisa membeli kebebasan dengan uang kotor,” tutup Hardjuno terkait desakan pengesahan RUU Perampasan Aset.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru