Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan Mulai Juli 2025, Ini Rincian dan Kebijakan Terbaru

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai Juli 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan aturan tersebut, tarif iuran BPJS Kesehatan atau program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak akan berubah hingga pertengahan 2025. Penyesuaian tarif baru, termasuk manfaat dan pelayanan, dijadwalkan paling lambat pada 1 Juli 2025.

“Maksimum 1 Juli 2025, tarif iuran, manfaat, dan pelayanan akan ditetapkan,”  kata Direktur Utama BPJS Kesehatan,  Ghufron, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Senin (13/1/2025).

Penyesuaian Tarif Masih Dikaji

Ghufron menjelaskan keputusan terkait kenaikan atau penurunan iuran sepenuhnya berada di tangan pemerintah.

“Kami tidak mengatakan bahwa tarif harus naik atau tetap. Banyak alternatif yang sedang dipertimbangkan sesuai dengan Perpres 59,” ujarnya.

Ia menegaskan, BPJS Kesehatan mendukung agar kebijakan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi politik dan kemampuan masyarakat.

“BPJS Kesehatan hanya bertugas menjalankan regulasi, bukan merancang kebijakan. Semua keputusan ada di pemerintah,” tambahnya.

Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan

Penyesuaian tarif ini akan beriringan dengan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan. Penghapusan ini ditetapkan melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa kebijakan penghapusan kelas akan dilakukan secara bertahap selama dua tahun.

Mengenai tarif, Budi menjelaskan bahwa selama masa transisi, tarif iuran kemungkinan tidak akan mengalami perubahan.

“Tarifnya belum ditentukan, tetapi dirancang agar tidak ada perubahan,” katanya.

Sampai pada Sabtu (11/1/2025), iuran peserta BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Berikut rincian tarifnya:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):

  • Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS: 5% dari gaji bulanan (4% ditanggung pemberi kerja, 1% oleh peserta).
  • Pekerja di BUMN, BUMD, dan swasta: 5% dari gaji bulanan (4% ditanggung pemberi kerja, 1% oleh peserta).

3. Iuran Keluarga Tambahan PPU:

Anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua: 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja.

4. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja:

  • Rp 42.000 per bulan untuk layanan kelas III. Selama Juli-Desember 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya ditanggung pemerintah. Sejak 1 Januari 2021, iuran menjadi Rp 35.000, dengan subsidi pemerintah Rp 7.000.
  • Rp 100.000 per bulan untuk layanan kelas II.
  • Rp 150.000 per bulan untuk layanan kelas I.

5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan:

5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.

BACA JUGA: Cek Fakta: BPJS Kesehatan Tidak Akan Menanggung Penyakit Akibat Merokok

Membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Mulai 1 Juli 2026, keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan tidak dikenakan denda. Namun, jika peserta menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status keanggotaan diaktifkan kembali, denda tetap berlaku.

 

 

(Virdiya/Budis)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru