BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Berencana liburan atau keperluan lain ke luar negeri, tapi masih bingung harus mulai dari mana? Tenang, bagi pemula, dua dokumen utama yang wajib disiapkan adalah paspor dan visa. Meski sering disebut bersamaan, keduanya punya fungsi, cara pembuatan, dan biaya yang berbeda.
Agar tidak salah langkah, berikut panduan dasar membuat paspor dan visa yang mudah dipahami, khususnya untuk kamu yang baru pertama kali bepergian ke luar negeri.
Paspor: Identitas Wajib untuk ke Luar Negeri
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah Indonesia sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan saat berada di luar negeri. Tanpa paspor, kamu tidak akan bisa melewati pemeriksaan imigrasi di bandara internasional.
Di Indonesia, paspor terbagi menjadi dua jenis, yaitu paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non-elektronik. Keduanya bisa diajukan oleh seluruh WNI melalui kantor imigrasi atau aplikasi resmi M-Paspor.
Syarat Dasar Membuat Paspor
Untuk pemula, dokumen yang perlu disiapkan sebenarnya cukup sederhana, antara lain:
- KTP yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen pendukung identitas seperti akta lahir, ijazah, buku nikah, atau akta perkawinan
Pastikan data nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua sesuai dan terbaca jelas agar proses berjalan lancar.
Cara Mengajukan Paspor dengan Mudah
Kini, pembuatan paspor bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Setelah mengisi data dan mengunggah dokumen, pemohon tinggal datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk foto, sidik jari, dan wawancara singkat. Jika semua tahap selesai dan disetujui, paspor akan diterbitkan.
Biaya Pembuatan Paspor
Untuk urusan biaya, pemula perlu menyesuaikan dengan jenis paspor yang dipilih:
- Paspor biasa non-elektronik 5 tahun: Rp350.000
- Paspor biasa non-elektronik 10 tahun: Rp650.000
- E-paspor 5 tahun: Rp650.000
- E-paspor 10 tahun: Rp950.000
Bagi yang butuh cepat, tersedia layanan percepatan dengan biaya tambahan Rp1 juta dan paspor bisa selesai di hari yang sama.
Visa: Izin Masuk Negara Tujuan
Berbeda dengan paspor yang diterbitkan oleh negara asal, visa adalah izin masuk yang dikeluarkan oleh negara tujuan. Tidak semua negara mewajibkan visa bagi WNI, namun banyak negara populer yang tetap mensyaratkannya.
Jenis visa pun beragam, mulai dari visa wisata, pelajar, kerja, hingga bisnis. Jenis inilah yang menentukan dokumen dan proses pengajuan.
Baca Juga:
Penampakan Desain Paspor Terkeren, Indonesia Salah Satunya!
Tahapan Umum Mengurus Visa
Secara umum, proses pengajuan visa bagi pemula meliputi:
- Menentukan jenis visa sesuai tujuan perjalanan
- Menyiapkan dokumen seperti paspor, pas foto, bukti keuangan, tiket, dan akomodasi
- Mengajukan permohonan ke kedutaan, visa center, atau secara online
- Membayar biaya visa
- Mengikuti wawancara dan pengambilan biometrik (jika diwajibkan)
- Menunggu hasil keputusan
Kisaran Biaya Visa ke Beberapa Negara
Biaya visa sangat bergantung pada negara tujuan dan jenis visa. Sebagai gambaran:
- Jepang: Rp320.000–Rp760.000
- Korea Selatan: Rp606.000–Rp1.744.000
- Australia: Rp1.500.000–Rp7.200.000
- Amerika Serikat: sekitar Rp2.900.000
- Inggris: Rp2.300.000–Rp9.800.000
- Negara Schengen (Eropa): sekitar Rp1.400.000
Bagi pemula, kunci utama mengurus paspor dan visa adalah persiapan dokumen yang lengkap dan perencanaan waktu. Paspor sebaiknya diurus jauh-jauh hari, sementara visa disesuaikan dengan negara tujuan dan jadwal keberangkatan.
Dengan memahami alur dan biayanya sejak awal, perjalanan ke luar negeri bisa direncanakan dengan lebih tenang dan tanpa stres. Semoga panduan ini membantu langkah pertamamu menjelajah dunia.
(Budis)

