BEKASI, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian memastikan proses hukum terhadap enam pelaku berstatus Anak Berhadapan Hukum (ABH) dalam kasus kekerasan di SMKN 1 Cikarang Barat, Jawa Barat, akan tetap berjalan sesuai UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasus ini mengakibatkan seorang siswa berinisial AA (16) mengalami cedera serius pada rahang. Sementara pihak keluarga korban dengan tegas menolak ajakan damai dari keluarga para pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Engkus Kusnadi, menyatakan bahwa dari penyelidikan telah ditetapkan lima tersangka, terdiri atas satu orang dewasa dan empat ABH.
“Proses hukum terhadap empat ABH ini akan tetap berjalan sesuai amanat undang-undang,” katanya di Cikarang, menutip Antara, Selasa (23/9/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 12 saksi, termasuk guru, orang tua, dan pelajar, motif aksi perundungan di SMKN 1 Cikarang Barat ini diduga dipicu karena korban memasang foto bersama seorang teman perempuan menggunakan seragam sekolah pada aplikasi pesan singkat.
Para pelaku perundungan yang merupakan kakak kelas korban dianggap melanggar aturan tak tertulis yang mereka buat sendiri, yang melarang siswa bermain dengan pelajar dari kelas atau jurusan lain.
“Mereka membuat aturan sendiri di lingkungan sekolah. Korban dianggap melanggar karena berfoto dengan siswa dari luar jurusannya,” jelas Engkus.
Diduga kuat, para pelaku tergabung dalam suatu kelompok atau “basis” pelajar yang telah masuk dalam catatan khusus pembinaan kesiswaan sekolah.
Orang tua korban, Indra Prahasta (41), mengecam tindakan kekerasan tersebut dan menuntut keadilan agar pelaku dihukum sesuai undang-undang.
“Pihak keluarga minta keadilan, pelaku harus ditindak. Saya ingin kasus ini cepat selesai,” ujarnya.
BACA JUGA
Gegara Trauma Perundungan, Mahasiswi UIN Bandung Bunuh Diri
Perundungan Siswa SMKN 1 Cikarang Barat, Polisi Periksa 12 Saksi
Ia juga menyayangkan lemahnya pengawasan sekolah, yang dinilai gagal mencegah insiden perundungan ini.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi, Titin Fatimah, menyebutkan bahwa tim ahli telah diterjunkan untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
“Korban mengalami trauma dan membutuhkan penanganan psikologis. Jika diperlukan, kami akan berkoordinasi dengan LPSK untuk perlindungan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Aak)











