PN Jaksel Gagal Ekseksusi Rumah Guruh Soekarnoputra: Dijaga Masssa!

guruh soekarnoputra
Guruh Soekarnoputra. (web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto menyatakan, pihaknya gagal melakukan penyitaan rumah Putra Presiden Soekarno, Guruh Soekarnoputra, lantaran tidak bisa masuk ke lokasi rumah.

Rumah adik dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri itu sebenarnya dijadwalkan bakal disita PN Jaksel pada hari ini, pukul 09.00 WIB.

“Pertugas kami, juru sita kami Pengadilan Selatan tidak bisa masuk ke lokasi oleh karena situasi dan kondisi di tempat lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif,” kata dia di PN Jaksel, Kamis (3/8/2023).

Eksekusi rumah yang berlokasi di Jalan Sriwijaya III, Nomor 1, RT 02 RW 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tersebut akan berlangsung pada Kamis (3/8/2023) pukul 09.00 WIB.

Upaya petugas mendekati lokasi objek eksekusi sudah dilakukan, namun rumah tersebut dijaga kelompok massa yang menolak penyitaan rumah Anggota DPR Komisi X Fraksi PDI Perjuangan itu.

“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh petugas juru sita kami, belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi objek eksekusi. Sedangkan di lokasi eksekusi tersebut banyak sekali massa yang menjaga tempat objek tersebut, artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya proses eksekusi,” katanya.

BACA JUGA: Megawati Lantik Amarulla Octavian Jadi Wakil Kepala BRIN

Saat ditanya apakah penyitaan akan tetap dilakukan hari ini atau tidak, Djuyamto mengungkapkan hal itu akan diputuskan oleh pimpinan pengadilan. Padahal pihaknya sudah lakukan koordinasi dengan aparat keamanan

“Itu nanti pimpinan pengadilan yang akan mengambil sikap,” katanya, melansir IDN.

Diketahui, Guruh Soekarnoputra kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya. Kediaman milik Guruh itu akan disita sebagaimana putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.

Namun, pelaksanaan eksekusi hari ini sudah sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dan apa yang diputuskan majelis hakim di dalam putusan tentu harus dilaksanakan.

“Karena ada pihak yang mengajukan permohonan terkait dengan kedudukannya sebagai pihak yang dimenangkan oleh putusan,” katanya.

(Agung)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru