Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba Segitiga Emas, Sita 9,8 Kg Sabu

jaringan narkoba segitiga emas
Ilustrasi (pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan internasional narkoba dari kawasan Segitiga Emas (Golden Triangle) yang melibatkan Myanmar, Thailand, dan Laos.

Selama Agustus 2025, polisi menyita lebih dari 9,8 kilogram sabu serta ratusan ribu butir narkotika dan psikotropika jenis lainnya dari jaringan narkoba Segitiga Emas.

Direktur Ditnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert RD, menjelaskan bahwa jaringan tersebut merupakan salah satu dari dua kartel besar yang aktif mengedarkan narkoba.

“Barang bukti yang kita amankan memiliki ciri khas dibungkus seperti kemasan teh Cina. Sebelumnya, kita juga telah mengungkap jaringan dari Golden Crescent,” ujarnya di Bandung, mengutip Antara, Kamis (21/8/2025).

Lebih rinci, Albert memaparkan bahwa jajaran kepolisian berhasil menyita sabu seberat 9.825,26 gram, 588 butir ekstasi, ganja 4.167,33 gram, tembakau sintetis 5.645,32 gram, bibit tembakau sintetis 697,73 mililiter, obat keras tertentu (OKT) sebanyak 148.383 butir, serta psikotropika 1.915 butir. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani masa penahanan.

Menurut Albert, kedua kartel tersebut memasukkan narkoba ke Indonesia melalui jalur laut, memanfaatkan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

“Sekitar 80% masuk via laut, kemudian dilakukan transfer antarkapal (ship to ship), sebelum akhirnya diedarkan melalui darat menuju Bandung,” jelasnya.

BACA JUGA

Polda Sumut Bongkar Gudang Narkoba Jaringan Thailand di Medan, Amankan 26 Kg Sabu

10 Pegawai RSUD Sukabumi Positif Narkoba, Layanan Pasien Dipastikan Tetap Normal

Plt Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, menambahkan bahwa pengungkapan ini telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Diperkirakan 35.024 jiwa terselamatkan berhasil dari pengungkapan ini,” tegas Irfan.

Para tersangka terancam hukuman berat sesuai undang-undang, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru