Polemik Pagar Laut, Kades Kohod Dihantui Denda Rp48 Miliar!

kades kohod denda
(Tangkap layar/X)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin melalui kuasa hukumnya Yunihar merespon hukuman denda administratif sevesar Rp 48 miliar yanng dilayangkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada kliennya terkait dengan pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurutnya, tuduhan kepada pihaknya terhadap kliennya, bukan hal yang mendasar dan berkaitan sehingga terlihat memaksakan untuk menjerat kliennya.

“Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang di sampaikan yang terhormat Menteri KKP,” ujar Yunihar di Tangerang, Sabtu (1/3/2025).

Yunihar mengklaim, pihaknya atau kliennya belum menerima surat penetapan tersangka daari KKP soal kasus pagar laut di utara perairan Tangerang.

“Karena kami belum tahu pertimbangan dan isi surat penetapannya sehingga mohon belum bisa banyak menanggapi,” katanya.

Meski begitu Kades Kohod itu menghargai hasil keputusan dan tugas serta kewenangan KKP itu, walau sedang dihadapakan denda yang tidak sedikit itu.

“Sekalipun demikian kami hargai sebagai tupoksi beliau. Tapi hingga hari ini klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya, kami tahu nya dari berita, jika pemberitahuan resminya sudah kami terima akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien mengingat klien saat ini di dalam tahanan,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, Kepala Desa Kohod beserta staf diberi waktu selama 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp 48 miliar, terkait dengan kasus pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Trenggono mengatakan, bahwa Arsin bersaama stafnya sudah diberikan waktu selambat-lambatnya 30 hari dalam untuk membayarkan seluruh denda tersebut.

BACA JUGA:

Gaya Hidup Kades Kohod Terkuak, Punya Jam Hingga Deretan Mobil Mewah

Kantor Kepala Desa Kohod Digeledah, Stempel dan Dokumen Mencurigakan Disita

“Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu,” kata Trenggono MELANSIR Antara.

Pernyataa itu disampaikan, ketika anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendalami soal pagar laut Tangerang dalam sesi pendalaman pada rapat kerja tersebut.

Ia juga mengungkapkan, sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disinyalir terlibat dalam kasus itu. Dalamm pendalaman itu, pihaknya turut melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari Bareskrim Polri.

Namun, ia enggan memastikan, apakah ada pihak lain yang menjadi dalang pada kasus pagar laut itu.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru