Polisi akan Periksa Kejiwaan Istri yang Melindas dan Seret Suami

Polisi akan Periksa Kejiwaan Istri yang Melindas
Bareskrim Polri (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — MS(31) ditetapkan sebagai tersangka setelah melindas dan menyeret suaminya, AG (35) karena dipergoki selingkuh. Polisi mengungkap ternyata Melody Sharon berselingkuh dengan dua orang pria.

Penyidik Polres Metro Jakarta Timur akan melakukan pemeriksaan kepada wanita berinisial MS (31) yang melindas suaminya, AG (35), dengan mobil. Pemeriksaan kejiwaan itu akan dilakukan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Akan dilakukan kesehatan kejiwaannya oleh ahli psikiatri di RS Polri,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicholas Ary Lilipaly, kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).

Nicholas menjelaskan MS telah dilakukan tes urine dengan hasil negatif narkoba. Tersangka sendiri saat ini telah menjalani penahanan usai ditangkap penyidik beberapa waktu lalu.

“Sebelum ditangkap tidak ada perasaan menyesal karena tidak pernah menanyakan keadaan suami dan anak-anak, bahkan masih pergi dengan pacarnya ke Bali. Setelah ditangkap dan mau ditahan, baru merasa menyesal dan bersalah,” ungkap Nicholas.

Kronologi Kejadian

Menurut Nicholas, MS saat kejadian tengah menjemput selingkuhannya pada 8 Desember 2024, dini hari. Keberadaannya diketahui saat korban melacak ponsel istrinya yang menuju ke lokasi kejadian.

“Bahwa tersangka berada di apartemen melalui sambungan video call dengan tersangka. Menjelaskan kepada korban berpamitan untuk tidur, namun korban merasa curiga,” tutur Nicholas.

Korban lantas berupaya menghampiri istrinya dan ditolak. Kemudian, tersangka masuk ke dalam mobil, tapi pintu ditutup hingga kakinya terjepit dan akhirnya diseret hingga mengalami luka.

“Pada saat itu tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan Sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun oleh tersangka mobil yang dikendarai tersangka tetap melaju kencang,” kata dia.

BACA JUGA: Terkuak! Sosok Bimo Aryo Tejo, Juragan Daging yang Diduga Selingkuh Saat Istri Umrah

Setelah terlepas dari mobil usai diseret sekitar 200 meter, korban terlepas dan mengalami luka hingga kaki kanannya patah. Lalu, korban sempat menelpon istrinya, namun tak dihiraukan pelaku.

Tersangka kemudian ditangkap dan dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru