Polisi Amankan 2 Pelaku Carok yang Tewaskan 4 Orang di Tanjungbumi

Polisi Berhasil Amankan 2 Pelaku Carok
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jayam merilis langsung 2 tersangka pembunuhan carok di bangkalan (dok. Tribratanews.bangkalan)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANGKALAN, TM.ID: Kurang dari 7 jam pasca kejadian carok maut yang mengakibatkan 4 orang tewas di tempat, Polres Bangkalan berhasil mengamankan 2 tersangka yakni H (39) dan M (30) ternyata merupakan kakak beradik. Pelaku merupakan warga Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jayam merilis langsung 2 tersangka pembunuhan tersebut pagi ini, Minggu (14/01/2024) di Mapolres Bangkalan. Didampingi Kasatreskrim AKP Heru Cahyo Seputro, KBO Satreskrim Iptu Sugeng Hariana, dan Kanit Pidum Iptu Mas Herly Susanto.

“Mereka ini merupakan saudara adik-kakak,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengutip Tribrata.bangkalan Senin (15/1/2024).

BACA JUGA: Polisi Beberkan Motif dan Kronologi Tragedi Carok Tewaskan 4 Orang

Febri menyebut peristiwa itu bermula saat H hendak berangkat tahlilan. Lalu di tepi jalan, H bertemu dengan korban MTA yang melaju kencang menggunakan sepeda motor dan lampu motor menyorot ke arah H.

“Motifnya murni karena tersinggung. Jadi pelaku menegur korban, namun korban tidak terima dan menantang balik pelaku,” imbuh Kapolres.

Febri menjelaskan semula H hanya sendirian menegur korban. AKBP Febri menyebut korban yang berboncengan dan membawa celurit, langsung berhenti dan memaki H. Bahkan, sempat memukul dan menantang pelaku untuk duel.

“Merasa tertantang, pulanglah pelaku mengambil celurit, di perjalanan bertemulah saudaranya, pelaku mengajak saudaranya mengambil dua buah celurit untuk kembali ke TKP,” ungkap sang Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 potong jaket levis berwarna abu-abu, sebilah celurit yang terbuat dari besi putih dilapisi scotlet hitam dengan gagang kayu berwarna coklat, 1 potong kemeja warna biru motif garis warna putih, 1 potong sarung warna hitam, dan 1 potong sarung warna hijau biru.

Tersangka pun dikenakan pasal Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru