Polisi Berhasil Bongkar Jaringan Internasionall Pornografi Anak

Polisi Berhasil Bongkar Jaringan Internasionall Pornografi Anak
Polisi Berhasil Bongkar Jaringan Internasionall Pornografi Anak (dok.RRI)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Polri bersama FBI Bongkar jaringan Internasional fornografi anak online. Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) berhasil membongkar jaringan internasional pornografi anak online.

Dari hasil investigasi yang dilakukan, lima pelaku yang menelan korban anak laki-laki asal Indonesia di bawah umur turut diamankan.

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald F.C. Sipayung, pihaknya bekerja sama dengan FBI telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Ini terkait dugaan penyebaran konten porno yang melibatkan anak-anak dibawah umur sebagai pemerannya.

BACA JUGA: Live Streaming Unsur Pornografi ‘Sesama Jenis’, Selebgram ini Diamankan Polisi

“Video-video tersebut kemudian diperjualbelikan melalui grup-grup percakapan media sosial lintas negara,” ujarnya mengutip RRI, Sabtu (24/2/2024).

Menurut Ronald, pelaku diduga memproduksi dan mendistribusikan video asusila tersebut, serta menerima keuntungan dari hasil penjualannya.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian meringkus pria berinisial HS di Kecamatan Kedaung, Kota Tangerang. Dari tangannya disita alat penyimpanan konten video asusila hasil pengunduhan grup telegram beserta hasil produksinya.

“Di samping memproduksi dan menjual video porno, pelaku juga menawarkan untuk beradegan intim dengan para korban,” kata Ronald. Padahal, para korban masih berstatus anak-anak di bawah umur dengan rentang usia 12-26 tahun.

Polisi kemudian meringkus pelaku lainnya berinisial MA, AH, KR dan NZ. Tiga di antaranya adalah warga negara asing yang ditangkap berkat bantuan FBI.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis mulai dari tindak pidana perdagangan orang, pornografi, pelanggaran UU ITE, dan kesusilaan. Ditambah dengan tindak pidana kekerasan seksual serta perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru