JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Tim Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram di kawasan Grogol Petamburan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (13/3) malam sekitar pukul 20.06 WIB di depan sebuah rumah makan di Jalan Muwardi II.
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Edy Lestari mengungkapkan, dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka.
“Kami mengamankan dua tersangka berinisial A (29) dan A (28),” ujarnya di Jakarta, Selasa.
Barang Bukti 10 Paket Ganja
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu karung berisi 10 paket ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan total berat bruto mencapai 10 kilogram.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Berbekal informasi itu, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” jelas Edy.
Baca Juga:
Polisi Temukan Peredaran Cokelat Ganja di Lembang KBB
Masih Dikembangkan
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan peran aktif masyarakat.
Ia mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Masyarakat bisa melapor melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” ujarnya.
Polisi juga mengingatkan bahaya narkoba yang dapat merusak generasi bangsa, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran gelap narkotika.











