Polisi: Tak ada Gejala Klinis Psikologis Pada 2 Tersangka Predator di Panti Asuhan Tangerang

pencabulan panti asuhan tangerang-9
(x)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi sebut tidak ada gejala klinis psikologis pada dua tersangka kasus pencabulan sesama jenis di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur di Tangerang, Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (30).

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi terhadap Sudirman dan Yusuf dengan tiga metode, yakni observasi, wawancara, dan tes tertulis.

“Ada sebuah kesimpulan ada hasil yang didapatkan bahwa terhadap dua tersangka ini tidak ditemukan atau tidak mengindikasikan gejala klinis psikologis,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Rabu (16/10/2024).

Mengenai anak asuh Yayasan Panti Asuhan Darussalam yang menjadi korban, Ade memastikan mereka telah mendapatkan pendamping psikologis.

“Jadi, anak asuh ini dilakukan dua metode, ada observasi dan wawancara, diajak bermain kemudian diminta untuk bercerita,” ucap Ade.

Ia menyampaikan, penampilan psikologis terhadap anak asuh Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur untuk memberikan dukungan atau trauma healing usai terjadi peristiwa pencabulan sesama jenis.

Sebelumnya, polisi menangkap dua orang tersangka pencabulan sesama jenis, yaitu Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (30). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.

“S pemilik yayasan panti asuhan, YB ini adalah pengurus. Dua ini sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Sedangkan satu tersangka lainnya, yaitu Yandi Supriyadi (29) kabur dari panggilan polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA: Terungkap, Begini Kronologi Predator Pencabulan Panti Asuhan di Tangerang

Dalam kasus ini, Sudirman dan Yusuf Bachtiar dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun,” katanya.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru