Polisi Ungkap Kasus Pembuatan SIM Palsu, Omset Rp30 Juta Per Bulan!

SIM keliling Bandung
(Dok.Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian baru-baru ini berhasil mengungkap kasus pemalsuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), ijazah, serta dokumen penting lainnya.

Pelaku yang tertangkap ternyata mematok biaya yang lebih tinggi, ketimbang tarif standar SIM resmi dari kepolisian. Kepala Seksi (Kasi) Satpas SIM Daan Mogot Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kompol Reza Rahandi mengungkapkan, omset yang bisa dicapai oleh pelaku.

“Omset terakhir Rp30 juta per bulan dan pencetakan sekitar 500 unit yang sudah terjual,” kata Reza Rahandi melansir Antara, Sabtu (01/06/2024).

BACA JUGA: Cara Perpanjang SIM Online Bagi Warga Bandung, Gampang dan Cepat

Perbedaan SIM Asli dan Palsu

Jika ditelisik lebih jeli, ada beberapa perbedaan yang bisa dikenali antara SIM asli dan SIM palsu. Salah satu perbedaan yang jelas terlihat adalah pada bagian kode batang (barcode) dan hologram. Menurut Reza, hologram yang digunakan oleh Korlantas tidak akan bisa dipalsukan, lantaran pengadaannya sudah diatur dengan ketat.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti lima ijazah palsu, lima SIM C palsu, satu SIM A palsu, dua SIM B1 umum palsu, tiga unit ponsel, dan satu pasang buku nikah palsu. Modus operandi pelaku adalah memasarkan pembuatan dokumen palsu melalui media sosial sejak Agustus 2023.

Tarif Palsu

Berikut adalah tarif yang dipatok oleh pelaku untuk pembuatan dokumen palsu:

  • SIM C: Rp 350 ribu
  • SIM A: Rp 450 ribu
  • SIM B1 umum: Rp 650 ribu
  • Buku nikah: Rp 1 juta
  • KTP: Rp 250 ribu
  • Ijazah: Rp 600 ribu

Pelaku mempelajari teknik pemalsuan dokumen melalui internet dan menggunakan komputer untuk mencetak dokumen-dokumen palsu tersebut.

Tarif Resmi 

Menurut Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi pembuatan SIM jauh lebih murah dibandingkan tarif pemalsuan yang dipatok oleh pelaku. Berikut adalah tarif resmi pembuatan SIM di Satpas:

  • Penerbitan SIM A: Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B I: Rp 120.000
  • Penerbitan SIM B II: Rp 120.000
  • Penerbitan SIM C: Rp 100.000
  • Penerbitan SIM C I: Rp 100.000
  • Penerbitan SIM C II: Rp 100.000
  • Penerbitan SIM D: Rp 50.000
  • Penerbitan SIM D I: Rp 50.000

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru