BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap modus peredaran narkotika jenis sabu yang disamarkan dalam cangkang keong sawah atau tutut di Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Cimahi Niko Nurallah Adi Putra mengatakan pelaku sengaja menyembunyikan sabu di dalam cangkang tutut agar tidak mudah terdeteksi.
“Kami mengamankan seorang pemuda asal Lembang yang mengedarkan sabu-sabu, namun dikamuflasekan ke dalam makanan tutut atau keong,” ujar Niko di Cimahi pada Rabu (25/2/2026).
Gunakan Sistem Tempel
Menurut Niko, pelaku menggunakan metode sistem tempel atau lempar di titik tertentu.
“Modusnya menggunakan sistem tempel atau lempar di titik tertentu. Orang yang melihat akan mengira itu hanya sampah atau sisa makanan,” katanya.
Dengan cara tersebut, barang haram diletakkan di lokasi yang telah disepakati, kemudian diambil oleh pembeli tanpa pertemuan langsung.
Baca Juga:
Gegara Biaya Servis Motor, Remaja Perempuan Tewas Terikat di Sungai
Selain menangkap pelaku, polisi masih memburu pemasok sabu berinisial Mengko yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar.
(Dist)











