CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, secara resmi membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector. Masyarakat kerap menyebut para perampas kendaraan bermotor di jalanan ini denganistilah ‘mata elang’ atau ‘matel’.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap praktik “main hakim sendiri” yang marak terjadi.
Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas komplotan debt collector yang beraksi di luar koridor hukum.
“Layanan ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik main hakim sendiri oleh oknum penagih utang,” tegas Eko, mengutip Antara, Sabtu (1/11/2025).
3 Kanal Pengaduan
Guna mempermudah akses pengaduan, kepolisian menyiapkan tiga kanal laporan. Masyarakat dapat menghubungi call center 110, layanan WhatsApp Lapor Kapolres di nomor 081285002006, atau Tim Maung Presisi di 085611002020 untuk keadaan mendesak.
Eko memastikan setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti secara hukum.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap aksi penarikan kendaraan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, termasuk dengan kekerasan atau ancaman,” tegasnya.
BACA JUGA
Aksi Komplotan Mata Elang Bekasi Berakhir di Tangan Polisi
Viral! Debt Collector Kepung Pengendara Motor Wanita di Jakbar, Warga Ingin Nolong Kena Gertak
Syarat Pelaporan Sangat Mudah
Prosedur pelaporan sengaja dibuat sederhana. Korban cukup menyampaikan kronologi kejadian, melampirkan identitas diri, serta bukti pendukung seperti foto, video, atau dokumen kendaraan.
Selain membuka kanal aduan, Polres Cirebon Kota juga menggencarkan patroli pre-emptif di titik-titik rawan, seperti terminal kendaraan, kantor pembiayaan, dan kawasan publik.
“Patroli dilakukan agar petugas dapat hadir lebih cepat ketika terjadi dugaan intimidasi atau perampasan kendaraan,” jelas Eko.
Masyarakat korban perampasan paksa dijamin akan mendapat pendampingan hukum, termasuk bantuan pengembalian kendaraan jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur.
Polisi wilayah Cirebon Kota mengimbau korban untuk tidak takut melaporkan tindakan sewenang-wenang para debt collector ini.
“Kami akan menindaklanjuti setiap aduan secara profesional agar hak-hak warga tetap terlindungi,” pungkas Eko.
(Aak)










