Polres Cirebon Kota Siap Buru Debt Collector Perampas Paksa Motor: Perkuat Bukti dengan Video!

DPR Minta OJK Hapus Aturan Debt Collector
Ilustrasi (Ist)
-

Tidak ada video disisipkan.

CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, secara resmi membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector. Masyarakat kerap menyebut para perampas kendaraan bermotor di jalanan ini denganistilah ‘mata elang’ atau ‘matel’.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap praktik “main hakim sendiri” yang marak terjadi.

Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas komplotan debt collector yang beraksi di luar koridor hukum.

“Layanan ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik main hakim sendiri oleh oknum penagih utang,” tegas Eko, mengutip Antara, Sabtu (1/11/2025).

3 Kanal Pengaduan

Guna mempermudah akses pengaduan, kepolisian menyiapkan tiga kanal laporan. Masyarakat dapat menghubungi call center 110, layanan WhatsApp Lapor Kapolres di nomor 081285002006, atau Tim Maung Presisi di 085611002020 untuk keadaan mendesak.

Eko memastikan setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti secara hukum.

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap aksi penarikan kendaraan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, termasuk dengan kekerasan atau ancaman,” tegasnya.

BACA JUGA

Aksi Komplotan Mata Elang Bekasi Berakhir di Tangan Polisi

Viral! Debt Collector Kepung Pengendara Motor Wanita di Jakbar, Warga Ingin Nolong Kena Gertak

Syarat Pelaporan Sangat Mudah

Prosedur pelaporan sengaja dibuat sederhana. Korban cukup menyampaikan kronologi kejadian, melampirkan identitas diri, serta bukti pendukung seperti foto, video, atau dokumen kendaraan.

Selain membuka kanal aduan, Polres Cirebon Kota juga menggencarkan patroli pre-emptif di titik-titik rawan, seperti terminal kendaraan, kantor pembiayaan, dan kawasan publik.

“Patroli dilakukan agar petugas dapat hadir lebih cepat ketika terjadi dugaan intimidasi atau perampasan kendaraan,” jelas Eko.

Masyarakat korban perampasan paksa dijamin akan mendapat pendampingan hukum, termasuk bantuan pengembalian kendaraan jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur.

Polisi wilayah Cirebon Kota mengimbau korban untuk tidak takut melaporkan tindakan sewenang-wenang para debt collector ini.

“Kami akan menindaklanjuti setiap aduan secara profesional agar hak-hak warga tetap terlindungi,” pungkas Eko.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru