Polri Sebut Tersangka Terorisme di Malang Simpatisan Daulah Islamiyah

Tersangka Terorisme di Malang Simpatisan Daulah Islamiyah
Ilustrasi-Pasukan Densus 88 (Tribratanews)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Po.aswin Siregar mengatakan, Polri telah mengungkap tersangka terorisme di Batu,Malang, Jawa Timur, berinisial HOK (19) adalah simpatisan Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan Islamic State of Iraq an Syria (ISIS).

“Yang bersangkuutan usdah berbaiat.Baiat dilakukan secara online oleh yang bersangkutan menggunakan salah satu aplikasi media sosial, berbaiat kepada amir (pemimpin) Daulah Islamiyah ISIS,” kata Aswin dalam keterangan video dikutip Sabtu (3/8/2024).

Lebih lanjut, Aswin menjelaskan, HOK mengakses berbagai situs yang berisi propaganda Daulah Islamiyah.Remaja itu juga mendapatkan informasi radikal dari media sosial, sehingga muncul perasaan ingin melakukanbom bunuh diri.

“Tersangka tersebut mendapatlan atau memiliki giroh,giroh itu kira -kirasemangat, untuk melakukan serangan seperti ini itu secara sendiri,” ucap Aswin.

BACA JUGA5 Daerah di Jabar jadi Lokasi Khusus Penanggulangan Terorisme BNPT

Diketahui, HOK akan melakukan bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah di Batu, Malang,Jawa Timur. Dia ditangkap di Jalan Langsep,Kelurahan Sisir,Kecamatan Batu, Malang Rabu (31/8/2024).

Selanjutnya, tim desnsu dan Polda jawa Timur melakukan penggeledahan dan penyisiran rumah kontrakan milik pelaku di Komplek Perumahan Bunga Tanjung,Desa Junrejo,Kecamatan Junrejo,Kota Batu,Malang,Kamis (1/8/2024).

Usai ditangkap dan digeledah, kepolisian berhasil menemukan beberapa cairan Kimia yang akan digunakan sebagai bahan peledak.

“Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa toples berisi gotri yang bias aini sebagai enhacement atau untuk menambah daya rusak dari bom yang dibuat tersebut,” ungkap Aswin.

Dia mengaku, tersangka HOK mempelajari cara untuk merakit bom melalui internet.” Ada website tertentu yang diakses yang bersangkutan dan juga melalui media sosial,”jelasnya.

Akibat perbuatannya , HOK dijerat dengann, pasal 15 jucnto dan/atau Pasal 9 Undang -Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan tidak pidana Terorisme menjadi undang -undang.

 

 

Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru