Polri Usulkan Ambang Batas Narkotika dalam RUU, Bedakan Pengguna dan Bandar

jaringan narkoba segitiga emas
Ilustrasi (pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika mengatur secara tegas ambang batas kepemilikan narkotika untuk membedakan pengguna dan bandar.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan RUU bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/4).

Eko menjelaskan, selama ini Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang telah mengatur rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan. Namun, belum ada ketentuan yang jelas terkait batasan jumlah kepemilikan yang dapat menjadi dasar pembedaan antara pengguna dan pengedar.

“Polri mengusulkan adanya ambang batas yang lebih rendah dibandingkan rancangan awal, berdasarkan sejumlah pertimbangan penegakan hukum,” ujarnya.

Selama ini, acuan yang digunakan aparat penegak hukum merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. Namun, aturan tersebut dinilai terbatas karena hanya berlaku di lingkungan peradilan.

Baca Juga:

Onad Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Amankan Ganja dan Boks Ekstasi

Dalam usulannya, Polri mengajukan sejumlah batas kepemilikan, di antaranya ganja maksimal 3 gram (dari sebelumnya 25 gram), sabu 1 gram (dari 8,4 gram), ekstasi 5 butir (dari 10 butir), heroin 1,5 gram (dari 5 gram), serta etomidate 0,5 gram yang sebelumnya belum diatur.

Menurut Eko, penentuan angka tersebut didasarkan pada rata-rata konsumsi harian pengguna serta hasil uji laboratorium dan pengalaman penindakan di lapangan.

Ia menegaskan, pengaturan ambang batas ini penting untuk menutup celah penyalahgunaan oleh jaringan narkotika yang kerap berlindung di balik status sebagai pengguna.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum serta meminimalkan risiko penyalahgunaan, termasuk ketergantungan dan overdosis.

“Dengan adanya ambang batas ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan dalam membedakan penanganan antara korban penyalahgunaan dan bandar narkotika,” ujarnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru