JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tidak menerima permohonan pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara), sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029. Melalui keputusan itu, Rahayu Saraswati tetap tercatat sebagai anggota DPR RI.
Keputusan itu hasil dalam rapat internal MKD DPR RI yang berlangsung tertutup pada Rabu, 29 Oktober 2025. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, dan membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.
Adapun surat itu, membahas status keanggotaan Rahayu Saraswati yang sebelumnya dinonaktifkan karena telah mengajukan pengunduran diri.
“Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029,” ujar Dek Gam dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).
Lebih lanjut, Dek Gam menegaskan bahwa rapat ditutup dengan komitmen MKD untuk tetap melaksanakan fungsi konstitusionalnya.
“Secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif,” pungkasnya.
Sebelumnya, Fraksi Gerindra DPR RI telah memberikan tanggapan terkait langkah Rahayu Saraswati yang menyatakan mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR periode 2024–2029. Sekretaris Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan tersebut.
BACA JUGA:
Jadwal Sidang Etik Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya usai Dinonaktifkan dari DPR
“Fraksi Gerindra DPR menghormati pilihan tersebut dan akan memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara menunggu proses, maka Saudari Sara akan dinonaktifkan dari DPR,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).
Bambang juga menjelaskan bahwa proses administratif terkait pengunduran diri Sara akan ditempuh sesuai mekanisme hukum yang berlaku, serta dilakukan koordinasi dengan DPP Partai Gerindra.
“Kami akan memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan. Fraksi Gerindra tetap konsisten menjaga komitmen kelembagaan dan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
(Saepul)











