BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Langkah ini diambil menyusul polemik yang muncul setelah terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, yang memperbolehkan anggota polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penyusunan PP tersebut bertujuan memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan komprehensif.
“Kita sepakat akan segera menyusun rancangan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN,” ujar Yusril di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Yusril menjelaskan, hingga saat ini belum ada pengaturan di tingkat PP yang secara rinci mengatur jabatan sipil apa saja yang dapat diduduki oleh anggota Polri aktif. Karena itu, pengaturan melalui Perpol dinilai memiliki keterbatasan ruang lingkup.
Menurut Yusril, Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui penyusunan PP tersebut. Bahkan, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara disebut sudah menyiapkan draf awal rancangan peraturan dimaksud.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah mencermati berbagai kritik, masukan, dan pandangan publik terkait Perpol 10/2025 yang belakangan ramai dipersoalkan.
“Peraturan Kapolri sifatnya internal. Sementara ini menyangkut kementerian dan lembaga serta pelaksanaan UU ASN dan UU Polri, sehingga harus diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah,” kata Yusril.
Baca Juga:
Dasco Jelaskan Peran DPR dalam Reformasi Polri
Senada, Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, berharap pembahasan PP tersebut dapat segera dirampungkan. Ia menargetkan aturan itu selesai pada Januari 2026.
“Mudah-mudahan Januari nanti sudah ada Peraturan Pemerintah yang memberi solusi atas berbagai persoalan rangkap jabatan,” ujar Jimly.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen institusinya untuk patuh terhadap aturan yang akan ditetapkan pemerintah.
“Kami menghormati apa pun yang nantinya diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut,” kata Listyo.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sendiri diteken Kapolri pada 9 Desember 2025. Dalam aturan itu, disebutkan anggota Polri aktif dapat ditugaskan di 17 kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Selain itu, penugasan juga dimungkinkan di lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PPATK, Badan Narkotika Nasional (BNN), BNPT, BIN, BSSN, Lembaga Ketahanan Nasional, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Budis)










