JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Republik Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di wilayah Sumatera.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah menilai aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor yang berulang di sejumlah daerah.
Pencabutan izin tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi dalam keterangan resmi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
Langkah ini menandai sikap tegas pemerintah dalam penataan ulang tata kelola sumber daya alam, khususnya terhadap perusahaan yang dinilai abai terhadap aturan dan dampak lingkungan.
Pelanggaran Serius Operasi di Luar Izin dan Kawasan Terlarang
Prasetyo mengatakan, bahwa hasil evaluasi lintas kementerian menemukan pelanggaran serius yang dilakukan puluhan perusahaan tersebut. Salah satu pelanggaran utama adalah menjalankan kegiatan usaha di luar wilayah izin yang telah ditetapkan pemerintah.
“Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung,” ujar Prasetyo.
Selain itu, pemerintah juga menemukan adanya perusahaan yang beroperasi di kawasan lindung, yang seharusnya terbebas dari aktivitas eksploitasi sumber daya alam.
Perusahaan Juga Menunggak Kewajiban Negara
Tak hanya pelanggaran tata ruang dan lingkungan, Prasetyo menyebut sebagian perusahaan juga tidak menunaikan kewajiban finansial kepada negara, termasuk tunggakan pajak.
“Kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan, misalnya pajak,” katanya.
Faktor-faktor tersebut menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk mengambil langkah ekstrem berupa pencabutan izin usaha.
Daftar Nama Perusahaan yang Dicabut
Prasetyo kemudian merinci daftar lengkap 28 perusahaan yang izinnya dicabut. Pertama, sebanyak 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas 1.010.991 hektare, adalah sebagai berikut:
A. Aceh 3 Unit dengan total luas izin 110.275 hektare
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri seluas 97.905 hektare
2. PT. Rimba Timur Sentosa seluas 6.250 hektare
3. PT. Rimba Wawasan Permai seluas 6.120 hektare
B. Sumbar sebanyak 6 unit dengan total luas 191.038 hekatre
1. PT. Minas Pagal Lumber seluas 78.000 hektare
2. PT. Biomass Andalan Energi seluas 19.875 hektare
3. PT. Buklt Raya Mudisa seluas 28.617 hektare
4. PT. Dhara Silva Lestari seluas 15.357 hektare
5. PT. Sukses Jaya Wood seluas 1.584 hektare
6. PT. Salaki Summa Sejahtera seluas 47.605 hektare
C. Sumut sebanyak 13 unit dengan total luas 709.678 hektare
1. PT. Anugerah Rimba Makmur seluas 49.629 hektare
2 PT. Barumun Raya Padang Langkat seluas 14.800 hektare
3. PT. Gunung Raya Utama Timber seluas 106.930 hektare
4. PT. Hutan Barumun Perkasa seluas 11.8455 hektare
5. PT. Multi Sibolga Timber seluas 28.670 hektare
6. PT. Panel Lika Sejahtera seluas 12.264 hektare
7. PT. Putra Lika Perkasa seluas 10.000 hektare
8. PT Sinar Belantara Indah seluas 5.197 hektare
9. PT Sumatera Riang Lestari seluas 173.971 hektare
10. PT Sumatera Sylva Lestaril seluas 42.530 hektare
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun seluas 2.786 hektare
12. PT. Teluk Nauli seluas 83.143 hektare
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk. seluas 167.912 hektare
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutahan yang izinnya dicabut adalah sebagai berikut:
A. Aceh sebanyak 2 unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa dengan jenis izin IUP Kebun
2. CV. Rimba Jaya dengan jenis izin PBPHHK
B. Sumut sebanyak 2 unit
3. PT. Agincourt Resources dengan jenis izin IUP Tambang
4. PT. North Sumatra Hydro Energy dengan jenis izin IUP PLTA
C. Sumbar sebanyak 2 unit
5. PT. Perkebunan Pelalu Raya dengan jenis izin IUP Kebun
6. PT. Inang Sari dengan jenis izin IUP Kebun.
Baca Juga:
Pertahanan hingga Iklim Jadi Fokus Utama Pertemuan Prabowo dan PM Inggris Keir Starmer
Kecelakaan di Amerika Serikat, Suami Wamen Stella Christie Jalani Dua Operasi Besar
Pemerintah Tegaskan Perlindungan Lingkungan dan Keselamatan Warga
Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meminimalkan risiko bencana ekologis, sekaligus memperbaiki tata kelola perizinan sumber daya alam yang selama ini menjadi sorotan publik.
Pemerintah menegaskan bahwa keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, mengalahkan kepentingan ekonomi jangka pendek.
Langkah pencabutan izin ini juga membuka peluang penataan ulang kawasan terdampak, termasuk rehabilitasi lingkungan dan evaluasi ulang pemanfaatan lahan.
(Dist)











