BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Prabowo Subianto memimpin pemusnahan 214,84 ton narkoba dengan nilai mencapai Rp29,37 triliun. Pemusnahan ini dilaksanakan di Lapangan Bhayangkara Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba dengan menggunakan alat incinerator. Dirinya menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kuat pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang merusak masa depan bangsa.
“Segala ancaman terhadap bangsa dan negara ada yang di depan mata, ada yang secara fisik, ada ancaman secara militer, ancaman secara psikologis, ancaman secara politis, ancaman yang besar, dan tidak kalah bahaya adalah ancaman narkoba. Narkoba ini merusak masa depan bangsa,” tegas Presiden.
Presiden menyoroti bahwa ancaman peredaran narkotika kini telah menjadi persoalan global dengan modus yang makin canggih. Presiden pun menyerukan penguatan pemberantasan narkoba melalui sinergi seluruh aparat penegak hukum dan lembaga negara, serta masyarakat.
Baca Juga:
Polisi Bebaskan 4 Tersangka Narkoba di Bone, Barang Bukti Ternyata Garam
Adapun narkoba sebanyak 214,84 ton atau setara dengan 214.840.682 gram yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang periode Oktober 2024 hingga 21 Oktober 2025.
Selama periode tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sebanyak 49.306 kasus, dengan total 65.572 tersangka.
Barang bukti narkoba dan dimusnahkan di antaranya adalah 186,7 ton ganja; 9,2 ton sabu; 1,9 ton tembakau gorila; 2,1 juta butir ekstasi; 13,1 juta butir obat keras; 27,9 kilogram ketamin; dan 34,5 kilogram kokain.
Kemudian 6,8 kilogram heroin; 5,5 kilogram THC; 18 liter etomidate; 132,9 kilogram hashish; 1,4 juta butir happy five serta 39,7 kilogram happy water.
Estimasi nilai barang bukti narkoba yang berhasil diamankan tersebut mencapai Rp29.37 triliun. Adapun dari pengungkapan kasus tersebut diperkirakan sebanyak 629.934.661 jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Sigit juga menyebut bahwa, Polri telah mengidentifikasi 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia dan telah melakukan berbagai upaya untuk mengubah tempat tersebut agar terbebas dari narkotika.
“Dan 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba,” jelas Sigit.
(Raidi/Aak)











