JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Sorotan terhadap penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kian menguat, terutama terkait tarik ulur kewenangan antara aparat penegak hukum. KontraS melalui Koordinator Badan Pekerja, Dimas Bagus Arya, menilai proses hukum yang berjalan saat ini berpotensi menimbulkan ketidakjelasan.
Dalam rapat bersama DPR RI, Dimas menyoroti keputusan pelimpahan kasus dari kepolisian ke TNI. Ia mempertanyakan dasar hukum langkah tersebut, mengingat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak diatur mekanisme pelimpahan kepada penyidik di luar kepolisian atau PPNS.
“Ini bukan sekadar soal siapa yang menangani, tetapi bagaimana memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Dimas.
Baca Juga:
Kemenkes Gratiskan Perawatan Aktivis KontraS Andrie Yunus Korban Air Keras di RSCM
Isu yang disorot bukan hanya soal yurisdiksi, tetapi juga lambannya perkembangan kasus. Sejak POM TNI mengidentifikasi empat terduga pelaku pada 19 Maret, belum ada pengungkapan identitas kepada publik. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan potensi celah dalam proses hukum.
Dimas menilai, tanpa kejelasan forum peradilan, penanganan kasus bisa berlarut-larut dan berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Di sisi lain, Puspom TNI memastikan bahwa empat anggota TNI yang diduga terlibat telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan. Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, menyebut seluruh terduga pelaku berasal dari BAIS TNI.
Perkembangan ini menempatkan kasus tersebut dalam perhatian luas, bukan hanya karena dugaan kekerasannya, tetapi juga karena menjadi ujian bagi sistem hukum Indonesia dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepastian keadilan bagi korban.








