JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mendesak Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni segera mengungkap identitas 12 perusahaan yang diduga terlibat dalam kerusakan lingkungan dan menjadi penyebab bencana banjir serta longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Firman menyatakan, bahwa publik berhak mengetahui pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas bencana tersebut.
“Menteri Kehutanan segera mengumumkan nama-nama perusahaan terkait sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi publik,” ujarnya di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Politikus Golkar tersebut meminta proses investigasi dilakukan menyeluruh dan transparan. Perusahaan yang terbukti melanggar, tegasnya, harus mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Ia menilai langkah ini penting untuk memastikan pencegahan bencana serupa di masa depan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Firman juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada aktor kecil di lapangan. Ia menekankan perlunya keberanian menindak pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar apabila terbukti melanggar aturan.
“Ini harus jadi pelajaran bahwa kepatuhan terhadap regulasi dan kepedulian lingkungan tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Baca Juga:
DPR Malah Sindir Warga Sumbang Rp 10 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra
Kronologi VP SKK Migas Meninggal Usai Sepeda Hantam Bus TransJakarta
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan menyampaikan telah mengidentifikasi 12 perusahaan di Sumatera Utara yang terindikasi merusak lingkungan.
Namun, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan belum dapat membeberkan identitas perusahaan tersebut karena proses hukum masih berlangsung.
“Oh, saya belum bisa sebutkan. Karena ini masih proses hukum,” kata Antoni di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (4/12/2025). Ia menyampaikan bahwa investigasi lapangan tetap berjalan sebelum menentukan sanksi administratif maupun pidana.
Menurut Antoni, jumlah pasti perusahaan yang akan disanksi masih menunggu hasil penelusuran lengkap. Indikasi awal menunjukkan 12 subjek hukum yang diduga melanggar aturan pengelolaan lingkungan.
(Dist)











