DPR Minta Kemendikbudristek Segera Revisi Kenaikan UKT

[info_penulis_custom]
Regulasi Kenaikan UKT
Regulasi Kenaikan UKT. (instagram/syaifulhooda)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, menekankan pentingnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera merevisi regulasi yang berdampak pada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Pernyataan ini dia sampaikan saat Rapat Kerja dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim, sebagai respons terhadap kontroversi seputar UKT.

Huda menyoroti bahwa peningkatan UKT telah memicu protes dari mahasiswa, yang mengekspresikan ketidaksetujuan mereka melalui aksi demonstrasi di berbagai kampus.

Oleh karena itu, Kemendikbudristek perlu segera menanggapi perdebatan seputar UKT, mengingat dampaknya terhadap kemajuan dan aksesibilitas pendidikan di Indonesia.

“Kita minta untuk direvisi terkait dengan Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024. Di dalamnya terkait dengan pengaturan standar pembiayaan Uang Kuliah Tunggal yang mendapat respon berbagai pihak,” ungkap Huda di Ruang Rapat Komisi X DPR, pada Rabu (22/5/2024).

Huda, seorang anggota partai politik PKB, mengumumkan bahwa telah dilangsungkan pertemuan antara perwakilan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi.

Ia menjelaskan bahwa telah dibentuk Panitia Khusus (Panja) Pembiayaan Pendidikan sebagai upaya penanganan terhadap masalah kenaikan UKT yang menjadi keluhan mahasiswa.

“Dari stakeholder pendidikan terutama temen-teman mahasiswa. Merasa betul-betul dirugikan dengan kenaikan UKT,” kata Huda.

Kenaikan biaya UKT telah menyulut gelombang protes dari mahasiswa dan juga orang tua mahasiswa di beberapa perguruan tinggi, termasuk Universitas Riau (Unri), Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Sumatera Utara (USU), dan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Peningkatan UKT hanya diberlakukan pada mahasiswa baru sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Nadiem Makarim, yaitu Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024.

BACA JUGA: Kenaikan UKT Ramai, Parahnya di UNS Sampai 8 Kali Lipat!

Kelompok UKT 1 dan 2 menetapkan biaya terendah bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan studi.

Besaran UKT 1 merupakan Rp 500 ribu per semester, sementara UKT 2 adalah Rp 1 juta per semester.

 

(Vini/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

2

Perbedaan Milk Bun Thailand dan Milk Bun Jepang, Jangan Salah Pilih!

3

Gampang, Begini Cara Instal dan Berlangganan Microsoft Office 365

4

Xiaomi Umumkan Update HyperOS 2.0 untuk HP Redmi dan Tablet

5

Microsoft Luncurkan Office 2024, Tanpa Perlu Berlangganan?
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.