Revisi UU Cagar Budaya, DPR: Pemelihara Heritage dapat Insentif

[info_penulis_custom]
revisi UU Cagar Budaya
Ilustrasi: Museum Geologi Bandung, salah satu aset bangunan cagar budaya. (Foto: Kemdikbud.go.id)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: DPR RI sedang berkonsentrasi dengan agenda revisi UU Cagar Budaya.

Revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya tersebut memungkinkan adanya insentif bagi warga Indonesia pemilik sekaligus pemelihara aset cagar budaya.

Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah menegaskan bahwa pihaknya mendukung revisi UU tersebut.

Alasannya, agar regulasi terkait perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya di Indonesia dapat relevan dengan kondisi dan tantangan terkini.

Ferdiansyah menjelaskan, UU Cagar Budaya Nomor 11 disahkan tahun 2010, di mana saat ini sudah hampir memasuki tahun ke-14.

Ia menegaskan, dalam perjalanannnya, implementasi UU tersebut selama ini kurang optimal.

“Pertama, adanya kewajiban seseorang yang memiliki cagar budaya benda untuk memelihara,” ungkap politisi Fraksi Partai Golkar tersebut, dikutip dari Parlementaria, Rabu (10/1/2024).

BACA JUGA: Misteri Janda Jasitem Penakluk Hati Tuan Belanda di Gubuk Reot Linggarjati

Apabila UU tersebut direvisi, maka akan membantu warga Indonesia yang memiliki sekaligus memelihara cagar budaya untuk memperoleh sejumlah insentif, seperti subsidi pajak atau dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Revisi UU Cagar Budaya ini, lanjut dia, akan memudahkan penetapan cagar budaya yang berada di tingkat kabupaten/kota/provinsi ke tingkat nasional bahkan UNESCO.

Kemudahan ini akan turut membantu pemerintah daerah memperoleh kepastian terkait anggaran cagar budaya.

Ia juga mengaku menyadari bahwa kemajuan teknologi berpotensi mengakselerasi upaya perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya secara signifikan.

Sebab itu, Ferdiansyah menekankan keselarasan manusia dan kecerdasan artifisial perlu berjalan berirama dengan agenda revitalisasi atau restorasi budaya.

Ia mengingatkan agar sumber daya manusia diperkuat dengan kompetensi serta ditingkatkan secara kuantitas.

Jangan sampai ada temuan cagar budaya yang banyak, tetapi tidak mendapat respon dari pemerintah dengan cepat.

“Ini berkaitan juga dengan pemanfaatan teknologi seperti yang sudah saya sebutkan,” tegasnya.

Dengan demikian, keempat hal itulah yang mempengaruhi UU Cagar Budaya mesti ditinjau kembali dan direvisi.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Perbedaan Milk Bun Thailand dan Milk Bun Jepang, Jangan Salah Pilih!

2

Gampang, Begini Cara Instal dan Berlangganan Microsoft Office 365

3

Xiaomi Umumkan Update HyperOS 2.0 untuk HP Redmi dan Tablet

4

Microsoft Luncurkan Office 2024, Tanpa Perlu Berlangganan?

5

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.