Ronald Tannur Bebas, KY Periksa Hakim PN yang Beri Vonis

Ronald Tannur ditangkap
(Tangkap layar Instagram)
-

Tidak ada video disisipkan.

SURABAYA, TEROPONGMEDIA.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas terduga kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap seseorang, Gregorius Ronald Tannur.

Terkait itu vonis dari PN Surabaya itu, Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemeriksaan lantaran telah menimbulkan polemik.

“Komisi Yudisial memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun, karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis, Kamis (25/7).

BACA JUGA: Kasus Penganiayaan Ronald Tannur, Hubungan Abusive Ini Wajib Dihindari

Mukti tak menampik, bahwa KY dapat menilai benar atau salahnya putusan Hakim PN Surabaya atas pembebasan Ronald Tannur. Hal itu, dilakukan guna memeriksa, apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak.

“KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku,” jelas Mukti.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya menyatakan, kasus kematian Dini Sera Adriyant (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman keras, bukan lantaran luka karena penganiayaan. Sehingga Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh hakim.

“Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” ujar ketua majelis hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24/07).

Ronald Tannur dibebaskan dalam perkara pembunuhan. Menurut hakim, terdakwa masih melakukan pertolongan terhadap korban saat kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru