Saksi Ahli: MK Tidak Memiliki Kewenangan Terhadap Keputusan PHPU

Sidang MK
Sidang MK. (dok. mkri)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Andi Muhammad Asrun, dihadirkan Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran pada sidang MK (Mahkamah Konstitusi) terkait PHPU Presiden 2024.

Dalam hal ini, Andi menyampaikan MK tidak memiliki kewenangan untuk menghasilkan keputusan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden seperti yang dilakukan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) di masa lalu.

Meskipun diketahui bahwa MK telah memutuskan untuk mendiskualifikasi calon kepala daerah dalam kasus PHPU Kada sebelumnya, Andi menjelaskan bahwa MK tidak berwenang untuk mencabut status Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres), dan MK tidak pernah menggunakan konsep diskualifikasi dalam putusannya.

“Diminta menggugurkan Gibran, hanya Prabowo bertanding dicari gantinya, ini tidak sesuai dengan sistem hukum, ini pendapat yang tidak berdasar hukum. Kemudian Pak Prabowo-Gibran misal didiskualifikasi, putusan MK tidak pernah mengenal diskualifikasi, silakan lihat, kaji,” kata Andi, di Gedung 1 MK, Jakarta, mengutip mkri, Kamis (4/4/2024).

Saat proses penyelidikan lebih lanjut, tim pengacara Anies-Imin menyoroti keputusan MK yang menonaktifkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly, karena Orient terbukti memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Indonesia dan Amerika Serikat.

Ketika tim pengacara Anies-Imin menanyakan mengenai langkah hukum yang bisa diambil untuk mencapai keadilan jika masalah belum terselesaikan sebelumnya dan tidak dapat diselesaikan di MK.

Menanggapi hal tersebut, Andi menjawab, “ah itu soal nanti Pak, itu soal politik hukum ya, endak bisa dibahas sekarang perlu rapat DPR yang baru ini dengan pemerintah Presiden Prabowo-Gibran,” ungkap Andi.

Pendapat serupa disampaikan oleh ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Abdul Chair Ramadhan. Menurutnya, kewenangan MK dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum terbatas hanya pada hasil penghitungan suara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

BACA JUGA: Wapres Memberi Ijin MK Memanggil Para Menteri Dalam Sidang Sengketa Pilpres

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa jika terjadi perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pasangan calon memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu maksimal tiga hari setelah hasil pemilihan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keberatan yang diajukan hanya terkait dengan hasil penghitungan suara yang dapat memengaruhi penentuan kemenangan pasangan calon atau keputusan untuk melakukan pemilihan kembali pada pemilihan presiden dan wakil presiden.

 

 

(Vini/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru