JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Universitas Indonesia (UI) menyatakan sikap tegas dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum UI (FHUI).
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi secara verbal baik di ruang digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai dasar kampus.
“Setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal, adalah pelanggaran serius terhadap nilai-nilai universitas dan kode etik sivitas akademika,” ujarnya.
Satgas PPKS Lakukan Penanganan
Saat ini, penanganan kasus dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban.
Proses yang berjalan meliputi verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, hingga koordinasi dengan unit di tingkat fakultas maupun universitas.
UI menegaskan seluruh proses dilakukan secara profesional, independen, serta menjunjung tinggi kerahasiaan dan prinsip kehati-hatian.
Baca Juga:
Mengenal Program Pre University di Universitas Indonesia, Simak Penjelasannya
Sanksi Awal Sudah Dijatuhkan
Di tingkat fakultas, langkah awal telah diambil oleh pihak FHUI dan organisasi mahasiswa. Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI bahkan telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa yang diduga terlibat.
Langkah ini menjadi respons awal sambil menunggu hasil investigasi lebih lanjut.
Potensi Sanksi Berat Hingga Pidana
UI memastikan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas jika pelanggaran terbukti.
“Sanksi bisa berupa sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, bahkan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika terdapat unsur pidana,” tegas Erwin.
Pendampingan untuk Korban
Selain penegakan disiplin, UI juga menyediakan pendampingan komprehensif bagi korban, mencakup aspek psikologis, hukum, hingga akademik. Perlindungan identitas korban juga dijamin sepenuhnya.
Imbauan ke Publik
UI mengajak seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tetap menghormati proses yang sedang berjalan.
“Kami mengimbau masyarakat bersikap bijak dan menjaga integritas proses penanganan,” tambahnya.










