KUNINGAN, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemda Kuningan, Jawa Barat, memaparkan tahapan penilaian harga kendaraan dinas seperti mobil dan motor sebelum masuk tahap lelang.
“Sobat BPKAD tau ga sih, kalo sebelum lelang resmi dibuka, ada tahapan penting yang WAJIB dilakukan dulu,” mengutip akun resmi Instagram BPKAD Kuningan, Kamis (20/11/2025).
Menurut BPKAD, setiap aset milik pemerintah daerah yang akan dilelang wajib melalui proses penilaian dan verifikasi oleh tim profesional dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan nilai lelang bersifat adil, memiliki dasar perhitungan yang jelas, serta menghindari potensi kerugian bagi pemerintah daerah maupun calon pembeli.
Dalam pelaksanaannya, BPKAD tidak bekerja sendiri. Proses tersebut turut didampingi Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kuningan guna menjamin seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan secara transparan.
BACA JUGA
BPKAD mengungkapkan bahwa jumlah Barang Milik Daerah (BMD) yang akan dihapus mencapai lebih dari 10.000 item.
Banyaknya aset yang harus dinilai membuat proses penilaian membutuhkan waktu sekitar 20 hari kalender sebelum jadwal lelang dapat diumumkan.
BPKAD Kuningan meminta masyarakat untuk mengikuti perkembangan informasi melalui kanal resmi mereka, terutama bagi warga yang berminat mendapatkan barang lelang dengan harga terjangkau.
(Aak)










