JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Selebgram wanita sekaligus DJ berinisial TM (alias DJK) ditangkap polisi di Kota Medan atas dugaan penyalahgunaan narkotika yang disamarkan melalui perangkat rokok elektrik atau vape.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh aparat dari Polrestabes Medan pada Senin dini hari, 9 Maret 2026.
Selain TM, polisi juga mengamankan dua orang rekannya yang berinisial RA dan NA dalam operasi tersebut.
Berawal dari Paket Mencurigakan
Kasus ini terungkap setelah polisi mencurigai seorang pengemudi ojek online yang mengantarkan paket plastik misterius ke sebuah hunian mewah di kawasan Jangka Residence, Jalan Jangka, Medan.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke lokasi tujuan pengiriman paket tersebut.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, saat penggerebekan dilakukan salah satu tersangka sempat mencoba menghilangkan barang bukti.
“Saat disergap di lantai satu, tersangka RA sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang plastik berisi perangkat vape atau pod,” ujarnya.
Liquid Vape Positif Mengandung Narkotika
Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik, polisi menemukan bahwa cairan vape yang digunakan para tersangka mengandung zat narkotika.
Liquid vape dengan merek Lamborghini 88 tersebut diketahui positif mengandung Metomidate, zat yang termasuk dalam kategori obat anestesi dan dapat disalahgunakan sebagai narkotika.
Menurut polisi, metode ini merupakan modus baru yang mulai marak digunakan.
“Ini adalah modus yang sedang tren di kalangan anak muda, yaitu menyamarkan narkotika ke dalam liquid vape agar tidak mudah terdeteksi,” kata Rafli.
Polisi Temukan Sabu dan Perangkat Vape
Petugas kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut hingga ke lantai dua rumah tersebut.
Di kamar TM, polisi menemukan sejumlah barang bukti tambahan, antara lain:
- 1 paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam hoodie
- Beberapa perangkat vape berbagai merek seperti Real X, Joyway, dan Infai
- Satu cartridge bekas pakai merek Labubu
- Tiga buah mancis
Mengaku Mengonsumsi Narkotika Selama 6 Bulan
Dalam pemeriksaan awal, TM mengaku telah mengonsumsi narkotika selama sekitar enam bulan terakhir.
Tes urine yang dilakukan terhadap TM, RA, dan NA juga menunjukkan hasil positif metamfetamin.
Padahal, TM dikenal sebagai DJ dengan aktivitas tampil di berbagai acara, bahkan disebut memiliki jam terbang hingga ke luar negeri.
Baca Juga:
Bela Koruptor Kerry Adrianto, Teuku Wisnu dan Arie Untung Dirujak Netizen
Desta Tak Ingin Menikah Lagi Demi Anak-anak: Caca Itu Berlian!
Saat ini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A dan B jo Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa para tersangka akan menjalani proses asesmen untuk menentukan apakah mereka akan menjalani rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan mengenai munculnya modus baru penyalahgunaan narkotika melalui perangkat vape, yang dinilai semakin sulit terdeteksi jika tidak diawasi secara ketat.

