Seorang Warga Sroyo Jateng Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Sapi Hibah dari Kementan

Korupsi hibah sapi
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Warga Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, berinisial TM (43) ditetapkan sebagai tersangka korupsi hibah 20 sapi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian.

Dalam pernyataannya, TM mengaku sapi hibah tersebut terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak lama setelah ia terima, hingga akhirnya ada 11 sapi itu yang terpaksa dijual di bawah harga pasar sebesar Rp1 juta.

“Karena kami jualnya bukan sapi sehat, jadi hanya laku Rp 1 juta,” kata TM saat dihadirkan di jumpa pers, dikutip Rabu (7/5/2025).

Hasil penjualan sapi tersebut, kata TM, digunakan untuk membeli pakan sapi yang masih hidup. Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto mengatakan TM menyelewengkan hibah sapi dari Kementerian Pertanian dengan berbagai cara.

“Yang 11 ekor itu dijual. Kemudian klaster yang 7 ekor itu digaduhkan (dititipkan dengan perjanjian bagi hasil),” kata Hadi.

Tersangka juga diduga menutupi perbuatannya dengan berbagai cara. Salah satunya dengan membeli sapi lain.

“Beberapa sapi dijual kemudian dibelikan lagi sapi yang tidak sesuai dengan bantuan awal untuk menutupi,” kata dia.

Selain menyelewengkan hibah dari Pemerintah, tersangka juga dianggap lalai dalam merawat sapi tersebut. “Dua ekor mati karena perawatan tidak benar,” ujar dia.

Hadi menyatakan TM turut memalsukan dokumen dalam proses pengajuan permohonan hibah. Ia membentuk kelompok ternak bernama Maju Terus sebagai pihak yang menerima bantuan sapi dari Kementerian Pertanian.

Baca Juga:

Korupsi SYL, Uang Kementan Digunakan untuk Beli Sapi Kurban

Daftar Menteri Era SBY dan Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

“Ada beberapa anggota yang terdaftar di kelompok itu, namun setelah dilakukan pendalaman ternyata tidak ada nama-nama itu,” tutur Hadi.

Hadi mengungkapkan, sapi yang diterima TM mencapai Rp269,5 juta. Atas perbuatannya, TM terancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru