BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak usulan formula kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 versi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan pengusaha.
Saat ini pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk menghitung angka indeks tertentu yang akan menentukan besaran kenaikan upah tahun depan.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, indeks tertentu dalam UMP 2026 diusulkan akan diturunkan menjadi 0,2-0,7. Padahal pada tahun lalu, Presiden Prabowo Subianto memutuskan indeks tertentu mendekati 0,9.
Besar kecilnya kenaikan upah tahun 2026 akan ditentukan dari penetapan indeks tertentu dalam rancangan PP yang tengah dibuat pemerintah. Semakin kecil indeks tertentu, maka besar kemungkinan angka kenaikan upah akan mengecil, begitupun sebaliknya.
Baca Juga:
Pemerintah Susun Formula Baru Upah Minimum Bersama Serikat Pekerja
BI Buka Suara Terkait Redenominasi, Pastikan Implementasi Perhatikan Stabilitas Ekonomi
Menurut Said Iqbal, diturunkannya angka indeks tertentu lebih menguntungkan para pengusaha, dan belum berpihak pada buruh.
“Indeks tertentu adalah hak prerogatif presiden, bukan diputuskan oleh sekumpulan orang di luar mandat konstitusi. Jika indeks tertentu diturunkan, artinya Menaker justru melindungi pengusaha hitam yang ingin membayar upah murah,” kata Said Iqbal, Minggu (9//11/2025) melansir CNN.
KSPI dan Partai Buruh juga menolak usulan Apindo yang menginginkan indeks tertentu hanya 0,1-0,5.
“Kalau menggunakan rumus itu, kenaikan upah akan sangat kecil, bahkan di bawah kebutuhan hidup layak,” jelas Said Iqbal.
Said menambahkan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang tengah disusun oleh Kemenaker ini belum dibahas bersama serikat pekerja.
Lebih lanjut, ia kembali menegaskan bahwa KSPI dan Partai Buruh akan terus memperjuangkan kenaikan upah minimum sebesar 8,5 persen-10,5 persen sebagai bentuk keadilan ekonomi dan keberpihakan terhadap kelas pekerja.
“Angka 8,5 hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,” tegas Said Iqbal.
(Raidi/Dist)











