JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Perseteruan panjang antara Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Amira Farahnaz dengan dokter Richard Lee memasuki babak baru yang makin panas. Setelah sebelumnya Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran dokter Richard Lee yang menyusul jadi tersangka.
Penetapan tersangka Richard Lee sekaligus mematahkan anggapan publik bahwa konflik dua dokter yang aktif di media sosial tersebut hanya akan berhenti di satu pihak. Fakta terbaru menunjukkan, drama hukum ini berkembang ke arah saling lapor yang berujung saling tersangka.
Dokter Richard Lee dilaporkan atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk serta treatment kecantikan.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, membenarkan status tersangka tersebut. Ia menyebut, penetapan terhadap Richard Lee telah dilakukan sejak pertengahan Desember lalu.
“Kami sampaikan penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Usai penetapan status tersangka, penyidik langsung melayangkan surat pemanggilan pertama kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi.
Reonald menyebut, pihak Richard Lee menyampaikan alasan ketidakhadiran dan menyatakan akan memenuhi panggilan pada 7 Januari 2026.
“Yang bersangkutan menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. Jadi panggilan berikutnya akan disampaikan pada tanggal tersebut,” jelasnya.
Polda Metro Jaya pun kini masih menunggu kehadiran Richard Lee. Aparat menegaskan akan mengambil langkah lanjutan jika yang bersangkutan kembali mangkir tanpa keterangan jelas.
“Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi atau tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, maka akan dilayangkan panggilan lanjutan setelah tanggal tersebut,” tegas Reonald.
Baca Juga:
BPOM Resmi Cabut Izin Edar Produk Skincare Milik Doktif
Tangis Mansyur S Pecah Saat Sang Istri Hembuskan Napas Terakhir di Pelukannya
Sebelumnya, Doktif yang dikenal lewat akun media sosial @dokterdetektifreal lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.
Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, mengatakan bahwa Doktif yang diketahui bernama dr. Samira, telah naik status tersangka sejak 12 Desember 2025.
“Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE Pasal 27A. Sudah naik ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025,” ungkap Dwi.
Meski telah berstatus tersangka, dr. Samira belum diperiksa secara resmi. Penyidik lebih dulu mengedepankan upaya mediasi dengan memanggil kedua belah pihak, yakni pelapor dr. Tri dan tersangka dr. Samira.
Pemanggilan mediasi sempat dijadwalkan, namun ditunda hingga 6 Januari 2026. Hingga kini, kehadiran kedua pihak masih ditunggu oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
“Apabila tidak ada pertemuan dan keputusan yang baik, ke depan kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,” kata Dwi.
Terkait penahanan, kepolisian memastikan tidak melakukan penahanan terhadap Doktif lantaran ancaman pidana pasal yang dikenakan maksimal dua tahun penjara. Status yang dikenakan saat ini adalah wajib lapor.
Sebagai informasi, laporan terhadap akun @dokterdetektifreal bermula dari unggahan yang diduga menyerang kehormatan seseorang pada 4 Maret 2025. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Maret 2025.
(Dist)











