JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin ditunda sementara usai pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menjelaskan bahwa penundaan dilakukan untuk memberi waktu kepada Oditur Militer menyusun tanggapan atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum.
“Sidang pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa, sidang hari ini ditunda,” ujar Fredy di ruang sidang.
Dalam perkara ini, tiga prajurit TNI yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY didakwa terlibat dalam rangkaian penculikan hingga pembunuhan terhadap korban.
Majelis hakim mencatat bahwa inti keberatan penasihat hukum terletak pada surat dakwaan yang dianggap tidak memenuhi syarat formil. Mereka menilai dakwaan yang disusun Oditur Militer II-07 Jakarta tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap dalam menguraikan peristiwa pidana.
Baca Juga:
Polisi Berhasil Ringkus 4 Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya penjabaran rinci terkait unsur pembunuhan berencana, khususnya terhadap terdakwa Serka FY. Bahkan, status tersangka terhadap terdakwa tersebut dinilai tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah.
“Pada intinya, surat dakwaan dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” kata Fredy merangkum isi eksepsi.
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan atau setidaknya menyatakan tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Menanggapi hal itu, Oditur Militer yang diwakili Mayor (Chk) Wasinton Marpaung meminta waktu tambahan hingga Rabu (15/4) untuk menyiapkan jawaban, dengan alasan perlu berkoordinasi dengan pimpinan.
“Kami minta waktu hingga Rabu karena harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kepala Oditurat Militer,” ujar Wasinton.
Permintaan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim. Namun, Ketua Majelis menegaskan bahwa proses persidangan harus berjalan cepat mengingat masa penahanan para terdakwa terbatas.
“Saya maunya maraton agar cepat, karena kita hanya punya waktu dua bulan masa penahanan,” tegas Fredy.
Majelis hakim pun merencanakan putusan sela akan dibacakan setelah tanggapan dari Oditur Militer disampaikan. Jika eksepsi ditolak, sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi pada 20 April 2026. Sebaliknya, jika diterima, Oditur Militer berpeluang menyusun ulang surat dakwaan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum yang dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur menegaskan pentingnya perlindungan hak terdakwa dalam proses hukum.
“Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujar Nugroho dalam penutup eksepsi.
Kasus ini sendiri terdaftar dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 dan menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung di persidangan. Majelis hakim terdiri dari Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebagai ketua, didampingi Kolonel Laut (H) Desman Wijaya dan Letkol Chk Arif Rachman sebagai hakim anggota.











