Simpatisan SYL Arogan ke Wartawan, Iwakum Desak Polisi Usut Tuntas

simpatisan syl kekerasan wartawan
(Dok.LBH Pers)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TROPONGMEDIA.ID — Simpatisan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan, saat sidang pembacaan putusan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam tindakan kekerasan tersebut. Kekerasan itu dinilai telah melanggar  UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers.

“Kekerasan terhadap jurnalis juga melanggar Pasal 170 KUHP, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) Iwakum Ryan Suhendra dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).

BACA JUGA: Pendukung SYL Tendang Wartawan Seusai Sidang, Iwakum: Pelanggaran UU Pers

Dalam  Pasal 4 ayat (3) UU Pers, berbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Sementara itu, Pasal 18 UU Pers merupakan landasan sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.

Ryan melanjutkan, apalagi peristiwa itu terjadi ketika wartawan sedang menjalani tugasnya dengan mewawancarai dan mengambil gambar SYL. Ia menekankan, kekerasan itu telah mengancam kebebasan pers.

“Kami menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Serta, menjerat para pelaku,” kata Ryan.

Diketahui sebelumnya, telah terjadi kericuhan selepas sidang pembacaan putusan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).  Sejumlah simpatisan SYL mengamuk dan memukul wartawan.

Diketahui, salah satu korban adalah Kameramen Kompas TV Bodhiya Vimala. Pendukung SYL sempat mengejar dan menendang Bodhiya.

Namun,  Bodhiya berhasil menghindar dari sehingga tidak terkena tendangan. Selain itu, kekerasan juga turut dirasakan kameramen TVOne, Firdaus yang diduga dilakukan oleh seorang aparat. Ia tersikut, ketika sedang menyunting gambar.

Dampak dari peristiwa itu, berdampak pada beberapa peralatan media yang rusak. Lalu, pagar pembatas di ruang sidang ikut mengalami kerusakan.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru