BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mlati berhasil membongkar kasus penipuan bermodus tukar tambah mobil dengan menggunakan dokumen palsu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
“Kami telah mengamankan empat tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. Modus mereka adalah menyewa mobil dari rental, membuatkan dokumen palsu, kemudian menawarkannya untuk tukar tambah,” jelas Kompol Edi Mulyono, Selasa (28/10/2025).
Keempat tersangka masing-masing berinisial ADAM (27) dan AJHP (36) asal Sukoharjo, RGS (30) warga Lampung Tengah, serta AWR (45) yang berasal dari Boyolali.
“Mereka ini residivis dengan kasus serupa, penipuan dan penggelapan di wilayah Jawa Tengah,” ujarnya.
Kasus ini berawal pada 28 September 2025, ketika korban berinisial NR (36) mengunggah iklan penjualan mobil Honda Brio berwarna kuning miliknya di platform TikTok.
Tak lama kemudian, seorang pelaku yang mengaku bernama M. Nizar menghubunginya melalui WhatsApp, menawarkan skema tukar tambah dengan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna hitam tahun 2022.
Setelah beberapa kali pertemuan batal dilakukan, pelaku akhirnya datang langsung ke showroom milik korban di kawasan Sumberadi, Mlati, pada 3 Oktober 2025.
“Setelah saling mengecek kondisi fisik kendaraan, terjadi kesepakatan. Harga Pajero disepakati Rp 375.000.000, dikurangi harga Brio milik korban senilai Rp 158.000.000. Sehingga korban harus menambah Rp 217.000.000,” kata Edi.
Pelaku beralasan BPKB Pajero masih berada di leasing dan mengajak korban melakukan pelunasan di Klaten, Jawa Tengah. Pada 4 Oktober 2025, korban dan pelaku bertemu di Klaten.
“Korban mentransfer uang sejumlah Rp 210.000.000 ke rekening atas nama Nuraini, setelah dipotong biaya balik nama Brio sebesar Rp 7.000.000. Kedua belah pihak lalu saling menyerahkan mobil beserta dokumennya,” ujarnya.
Penipuan ini baru terbongkar pada 9 Oktober 2025. Korban yang membawa Pajero tersebut ke bengkel cat di Jombor, Mlati, dihubungi oleh pihak bengkel.
“Pihak bengkel memberitahu korban bahwa ada orang dari Jakarta yang datang mencari mobil Pajero tersebut. Orang itu mengaku mobil tersebut adalah milik rental yang disewa dan belum dikembalikan,” ujarnya.
Pemilik rental dari Jakarta itu berhasil melacak keberadaan mobil berkat GPS yang terpasang. Dia juga menunjukkan bukti dokumen dari rental serta Surat Keterangan kepemilikan dari BFI Finance.
Korban yang menyadari dokumen Pajero miliknya palsu dan mobil itu bermasalah, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mlati.
Hasil penyelidikan mengungkap ini adalah aksi sindikat dengan peran yang terbagi rapi. AWR menjadi pemodal. Dia membiayai ADAM dan AJHP untuk transportasi dan menyewa Pajero di Jakarta. AWR juga yang menyiapkan dokumen palsu untuk mobil tersebut.
Dua tersangka berinisial ADAM dan AJHP diketahui berperan sebagai eksekutor dengan menyewa serta membawa mobil dari Jakarta sebelum menawarkannya kepada korban. Sementara itu, RGS bertugas membantu proses transaksi tukar tambah dan kemudian menjual Honda Brio hasil kejahatan tersebut di Karanganyar, Jawa Tengah.
“Motifnya murni ekonomi. Mereka menyewa mobil, memalsukan dokumen, lalu menukarnya dengan mobil korban plus uang tunai. Mobil hasil tukar tambah (Brio) langsung dijual lagi untuk meraup keuntungan lebih besar,” jelas dia.
Untuk menghilangkan jejak, para pelaku kerap mengganti nomor telepon mereka. Dari hasil tindak kejahatan itu, AWR dan ADAM masing-masing memperoleh bagian sebesar Rp135 juta, sedangkan AJHP dan RGS menerima Rp10 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Mitsubishi Pajero Sport hitam berikut dokumen palsu dan kunci, serta satu unit Honda Brio kuning milik korban lengkap dengan dokumen asli dan kunci.
Selain itu, turut diamankan bukti transfer senilai Rp210 juta, serta tangkapan layar iklan TikTok dan percakapan WhatsApp.
“Saat penangkapan, kami juga menemukan beberapa mobil lain hasil sewa dari rental di Bandung yang diduga akan dijual dengan modus serupa,” jelas dia.
Baca Juga:
Ternyata Sindikat Penipuan Online di Myanmar Pakai Starlink
Polisi Ringkus Tersangka Kasus Penipuan Tanah Kavling dan Perumahan Subsidi di Bekasi
Penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut, khususnya untuk menelusuri pihak yang diduga membuat BPKB dan dokumen palsu lainnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penipuan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(Vini Virdiyanti/Aak)











