Aturan Baru PHK Dikabulkan, Putusan MK Lindungi Hak Buruh

[info_penulis_custom]
badai PHK
Ilustrasi (Foto: Nawacita)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan oleh Partai Buruh dan kawan-kawan terhadap Undang -Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah perubahan mekanisme Pemtusan Hubungan Kerja (PHK) yang diatur dalam Pasal 151 ayat (4) pada Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Cipta Kerja.

MK menilai bahwa frasa dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.Frasa yang dimaksud berbunyi,

‘pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian hubungan industrial’.

“Menyatakan frasa’pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial’ dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945,” bunyi Salinan putusan MK, dikutip Selasa (5/11/2024).

Diketahui, dalam pasal 151 ayat (4) UU Cipta Kerja tersebut awalnya mengatur bahwa pekerja yang telah diberitahukan mengenai PHK, namun menolak Keputusan tersebut, harus melalui proses penyelesaian perselisihan bipartit.

BACA JUGA: Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Prabowo Tak Naikkan Upah dan Cabut UU Cipta Kerja

Jika perundingan antara pihak Perusahaan dan pekerja/serikat pekerja gagal mencapai kesepakatan,maka PHK harus diputuskan melalui mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Melalui putusannya, MK menyebutkan bahwa PHK hanya boleh dilaksanakan setelah mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,’ Dalam hal perundingan bipatit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” sebutnya.

 

(Agus/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Perbedaan Milk Bun Thailand dan Milk Bun Jepang, Jangan Salah Pilih!

2

Gampang, Begini Cara Instal dan Berlangganan Microsoft Office 365

3

Xiaomi Umumkan Update HyperOS 2.0 untuk HP Redmi dan Tablet

4

Microsoft Luncurkan Office 2024, Tanpa Perlu Berlangganan?

5

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.