Soal Gugatan Mahasiswa agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Ini Respons Gerindra, Golkar, dan PAN

Polda Metro Siap Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Istana, Demo 28 Agustus
Ilustrasi: Sejumlah elemen mahasiswa dan buruh melakukan unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja, di Alun-alun Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2020) (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Gugatan lima mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar rakyat dapat memberhentikan anggota DPR RI memicu respons dari sejumlah anggota dewan lintas fraksi.

Mereka menilai gugatan tersebut sah sebagai hak warga negara, namun mekanisme pemberhentian anggota DPR tetap harus tunduk pada UU MD3 yang mengatur keterikatan anggota dewan dengan partai politik.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Gerindra, Bob Hasan, menyebut gugatan tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Menurutnya, judicial review adalah ruang yang memang disediakan bagi warga negara yang tidak sepakat dengan suatu aturan.

“Itu dinamika yang harus dibangun. Ketika ada hal yang menurut rakyat mengganjal, mereka bisa mengajukan judicial review,” kata Bob di kompleks parlemen, Kamis (20/11/2025).

Namun Bob menegaskan bahwa meski dipilih rakyat, anggota DPR terikat pada aturan UU MD3 yang memasukkan keterlibatan partai politik sebagai elemen penting.

“Status anggota DPR telah diatur dalam MD3. Dalam posisi itu, anggota DPR memang terikat dengan partai politik,” ujarnya.

Bob menyerahkan seluruh penilaian kepada MK, sembari menekankan bahwa yang relevan adalah apakah pasal pemberhentian anggota DPR bertentangan dengan UUD 1945.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menilai mekanisme pemberhentian anggota DPR termasuk dalam ranah open legal policy atau kewenangan pembentuk undang-undang. Karena itu, menurutnya, MK tidak tepat diminta membatalkan ketentuan dalam UU MD3 terkait hal tersebut.

“Saya berpendapat itu masuk open legal policy, bukan ranah Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Meski begitu, Soedeson menilai gugatan tersebut tetap merupakan hak warga negara dan meyakini ketentuan yang berlaku saat ini tidak bertentangan dengan konstitusi.

Dari Fraksi PAN, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno juga menilai bahwa kewenangan untuk mengevaluasi dan memberhentikan anggota DPR berada di tangan partai politik. Alasannya, anggota DPR merupakan perwakilan politik yang diberi mandat oleh partai.

“Kita ini perwakilan partai politik. Jadi yang memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi adalah partai politik,” ujar Eddy.

Eddy menekankan bahwa ruang evaluasi bagi masyarakat tetap tersedia, yakni melalui pemilu. Pemilih dapat menilai kinerja wakilnya dan menentukan apakah layak dipilih kembali. Selain itu, masyarakat dapat menyampaikan keberatan kepada partai politik jika kinerja anggota DPR dianggap buruk.

Baca Juga:

Picu Demo Besar, Berapa Sebenarnya Gaji dan Tunjangan Anggota DPR?

Latar Belakang Gugatan

Lima mahasiswa Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna menggugat UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3). Mereka menilai ketiadaan mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh konstituen membuat peran rakyat hanya sebatas formal saat pemilu.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi:

“Diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Mereka berpendapat, rakyat sebagai pemilik suara semestinya memiliki kewenangan untuk mencabut mandat anggota dewan yang dianggap tidak menjalankan amanat konstituen.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru