JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Dosen budaya digital Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Indonesia Firman Kurniawan Sujono memberikan pandangan terkait proses pidana bagi pembuat dan penyebar meme Bahlil Lahadalia yang merupakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berlebihan dan kontraproduktif terhadap semangat demokrasi digital.
Ia menilai, meme adalah sebagai kritik masyarakat yang seharusnya dimaknai sebagai koreksi terhadap pejabat publik, bukan dijadikan dasar pemidanaan.
“Meme ini adalah bentuk kritik dari masyarakat yang seharusnya menjadi koreksi terhadap pejabat publik,” kata Firman melansir Media Indonesia, Sabtu (25/10).
Firman menuturkan , pada era digitalisasi ini, meme telah menjadi penyampai komunikasi komunikasi paling populer di ruang publik daring.
Bukan hanya sebagai hiburan saja, kata Firman, meme telah menjadi alat ekspresi sosial dan politik yang mencerminkan suara masyarakat terhadap perilaku maupun kebijakan pejabat publik.
“Meme sekarang tidak lagi sekedar lucu-lucuan. Ia sudah menjadi alat kritik sosial dan politik yang merepresentasikan suara kolektif masyarakat digital,” ujarnya.
Ia menegaskan, kemunculan itu berfakftor dari ketidakpuasaan publik terhadap kekuasaan atau kebijakan yang dianggap tidak adil.
BACA JUGA:
Idrus Golkar Komentari Pengunggah Meme Bahlil, Kritik Dinilai Tak Bisa Seenak Jidat
“Ketika masyarakat membuat meme, itu artinya ada ketimpangan persepsi antara penguasa dan publik. Meme menjadi cara rakyat ‘berbicara balik’ terhadap narasi resmi,” tuturnya.
Lebih lanjut, menurutnya, pelaku yang membuat dan menyebarkan pada dasarnya memiliki keresahan yang sama dan menyalurkannya lewat ekspresi visual. Sehingga, kata Firman, mempidanakan menyeretnya ke ranah hukum justru mematikan ruang koreksi publik terhadap kekuasaan.
“Posisi saya jelas, pembuat meme tidak seharusnya dipidana. Meme yang dimaknai sebagai kritik adalah bentuk koreksi. Ia menunjukkan ada tindakan yang tidak tepat, atau setidaknya permintaan untuk berdialog,” tegasnya.
Ia juga menilai, pejabat publik seharusnya merespon meme dengan membuka ruang dialog, bukan dengan laporan pidana.
(Saepul)











